ICW Surati Polri Karna Raden Brotoseno Aktif Lagi Usai Bebas Kasus Suap
Raden Brotoseno aktif kembali usai kasus korupsinya pada waktu lalu, ICW mengirim surat kepada polri karena Raden Brotoseno diduga kembali bekerja di Bareskrim Polri.
BaperaNews - Terjadi lagi kasus suap-menyuap di tanah air ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada untuk mempertanyakan status keanggotaan dari anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Surat tersebut disampaikan sebab pada Januari 2022 lalu, ada dugaan bahwa Raden Brotoseno kembali bekerja di Bareskrim Polri, padahal ia baru saja selesai menjalani proses hukum dan masa pidana atas kasus suap.
“Hal ini kami sampaikan, karena diduga yang bersangkutan kembali kerja di Polri dan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri” imbuh Kurnia Ramadhana selaku peneliti di ICW, dalam sebuah keterangan tertulis hari Senin (30/5).
Kurnia mempermasalahkannya karena Raden Brotoseno ialah mantan terpidana kasus suap yang seharusnya sudah dipecat dari Polri, bukannya justru melanjutkan pekerjaanya kembali setelah masa pidananya selesai.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2017 sudah memutuskan untuk menghukum Raden Brotoseno dengan penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider penjara tiga bulan dalam sebuah Putusan No. 26 th 2017. “Namun, hingga hari ini surat dari ICW tidak mendapat respon dari Polri” lanjut Kurnia.
Kurnia Ramadhana melanjutkan, anggota Polri seharusnya bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat jika melakukan suatu kesalahan dan tindak pidana yang menurut pihak berwenang tidak pantas untuk bertahan atau tetap dipekerjakan di dinas kepolisian, yakni tertera dalam Pasal 12 ayat 1 a PP1/2003.
“Untuk syarat pertama jelas terpenuhi, karena Broto sudah pernah inkrah” ujarnya.
Kurnia menilai Polri seharusnya memberi penjelasan kepada masyarakat, jika memang Raden Brotoseno kembali bekerja dibawah kasus suap dan menjadi anggota Polri. Hal ini bisa merusak citra Polri dan membuat masyarakat berpikiran janggal dimana Raden Brotoseno tersebut sudah melakukan korupsi.
Selain itu, Kurnia juga membahas pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016. Pada saat itu dengan tegas Tito menyatakan akan mengeluarkan Raden Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan mendapat vonis hukuman lebih dari 2 tahun penjara.
“Dan Brotoseno pun sudah divonis lebih dari 2 tahun penjara, untuk itu ICW mendesak polri agar memberi keterangan secara jelas kepada masyarakat tentang status Raden Brotoseno ini” tutup Kurnia.
Raden Brotoseno memang pernah terlibat kasus hukum, ia terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 Miliar terkait penundaan pemeriksaan kepada mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang saat itu jadi saksi proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Raden Brotoseno dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020.