Penodong Kuli di Pondok Indah Beli Airsoft Gun untuk Gagah Gagahan

Pelaku aksi penodongan terhadap seorang kuli bangunan di kawasan Pondok Indah sudah tertangkap oleh polisi dan pelaku tersebut membeli senjata airsoft gun hanya untuk gagah-gagahan.

Penodong Kuli di Pondok Indah Beli Airsoft Gun untuk Gagah Gagahan
Senjata Airsoft Gun. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. Didik Suhartono

BaperaNews - Polisi mengungkap seorang pria berinisial RPB yang sebelumnya viral karena melakukan aksi penodongan di Pondok Indah, Jaksel ternyata membeli senjata airsoft gun mirip Glok17 hanya untuk gagah-gagahan. Sebelumnya RPB menodongkan senjata airsoft gun tersebut kepada seorang kuli bangunan yang sedang bekerja di Pondok Indah.

“Alasan dia melakukannya karena stres sedang pandemic sehingga dia beli peralatan yang mirip dengan senjata militer, baru beli, untuk gagah-gagahan saja hal yang dilakukannya” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan dalam konferensi persnya Selasa 15 Februari 2022.

Zulpan juga menjelaskan, RPB ini tidak punya latar belakang sebagai seorang anggota militer, dia bekerja sebagai wiraswasta di bidang property, sedangkan senjata airsoft gun tersebut dibeli pada Oktober 2021 di Senayan Trade Center.

“Itu beli di toko yang menjual perlengkapan militer, harganya sekitar Rp 4,5 juta. Barang bukti senjata airsoft gun tersebut juga sudah disita beserta 20 butir peluru” lanjut Zulpan.

Diketahui aksi penodongan senjata airsoft gun terhadap kuli bangunan di Pondok Indah Jaksel sebelumnya terekam oleh video amatir dan viral di media sosial, polisi menyebut motif RPB dalam melakukan aksinya karena ia merasa terganggu dengan suara renovasi rumah yang dilakukan RPB dan kuli bangunan lainnya yang kebetulan berada dekat dengan rumahnya, terlebih saat itu RPB sedang sibuk melakukan zoom meeting di ruangan kerjanya, sehingga ia merasa tidak bisa konsentrasi.

RPB sebelumnya sempat menegur untuk menghentikan pekerjaannya, namun tidak dipedulikan para kuli bangunan, sehingga ia emosi dan menyiram segelas air ke muka kuli bangunan yang jadi korban sebelum akhirnya aksi penodongan dengan senjata airsoft gun tersebut terjadi.

“Kemudian dia menodongkan senjata airsoft gun itu sambil berkata daripada dengkulmu atau kakimu yang kena” jelasnya. Atas aksinya tersebut pun polisi menjerat RPB dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun penjara.

Aksi itu sendiri dilakukan pada hari Sabtu 13 Februari 2022, korban yang merupakan seorang kuli bangunan tersebut melapor kepada polisi di hari yang sama karena merasa ia tidak bersalah, ia hanya menjalankan pekerjaannya sebagai seorang kuli bangunan yang memang sedang merenovasi rumah.

Baca Juga : Anggota Polisi Jadi Korban Begal Di Bekasi Saat Perjalanan Pulang Ke Rumah