Lebih Dari 1.000 Paslon Telah Ditetapkan untuk Ikut Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan lebih dari 1.000 pasangan calon (paslon) untuk mengikuti Pilkada 2024.

Lebih Dari 1.000 Paslon Telah Ditetapkan untuk Ikut Pilkada 2024
Lebih Dari 1.000 Paslon Telah Ditetapkan untuk Ikut Pilkada 2024. Gambar : Kompas/Vitorio Mantalean

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 1.553 pasangan calon (paslon) untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 dari total 1.561 paslon yang mendaftar. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (23/9).

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 1.553 pasangan calon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 setelah melalui proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, KPU di semua tingkatan telah menetapkan 1.553 pasangan calon untuk Pilkada 2024,” kata Mellaz.

Selain pasangan calon yang sudah ditetapkan, terdapat delapan pasangan calon yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Dari delapan paslon tersebut, enam merupakan calon bupati-wakil bupati dan dua lainnya adalah calon wali kota-wakil wali kota.

“Dari delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, komposisinya adalah tiga dari Provinsi Aceh, satu dari Sumatera Utara, satu dari Sumatera Selatan, satu dari Bengkulu, satu dari Sulawesi Tengah, dan satu dari Gorontalo,” jelas Mellaz.

KPU tidak merinci lebih lanjut alasan ketidaklolosan kedelapan pasangan tersebut, namun hal ini menandakan proses seleksi yang ketat dalam menetapkan peserta Pilkada.

Dari total 1.553 pasangan calon yang ditetapkan, Mellaz memaparkan rinciannya, yakni 103 pasangan calon untuk gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 284 pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

Baca Juga : KPU Buka Masukan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub/Cawagub Pilkada 2024

Selain itu, terdapat 53 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan (independen). Dari jumlah tersebut, satu pasangan calon merupakan calon gubernur-wakil gubernur, 40 pasangan calon untuk bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon untuk wali kota-wakil wali kota.

“Sebanyak 53 pasangan calon ini berasal dari jalur perseorangan, terdiri dari satu pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur, 40 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon wali kota-wakil wali kota,” tambah Mellaz.

KPU juga mengungkapkan bahwa dari jalur perseorangan, terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

Tidak dijelaskan secara rinci mengapa pasangan tersebut tidak lolos, namun jalur perseorangan memang sering kali menghadapi tantangan administrasi yang lebih ketat dibandingkan pasangan calon yang diusung partai politik.

Meski begitu, jalur perseorangan tetap memberikan alternatif bagi calon pemimpin yang ingin mencalonkan diri tanpa melalui dukungan partai politik. Di beberapa daerah, jalur perseorangan telah melahirkan pemimpin daerah yang sukses.

Proses penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak 2024 dilakukan oleh KPU di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Proses ini melibatkan evaluasi dokumen, verifikasi faktual, serta pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan secara terbuka.

KPU memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penetapan ini merupakan tahap penting menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Pilkada serentak 2024 diperkirakan akan menjadi salah satu pesta demokrasi terbesar di Indonesia, dengan ribuan pasangan calon bersaing memperebutkan posisi kepala daerah di berbagai wilayah.

Dengan total 1.553 pasangan calon yang telah ditetapkan, persaingan di berbagai daerah diprediksi akan ketat, terutama di daerah-daerah yang memiliki basis pemilih besar.

Selain tantangan teknis, KPU juga dihadapkan pada tantangan terkait logistik dan pengawasan pelaksanaan Pilkada. Mengingat penyelenggaraan Pilkada ini bersamaan dengan Pemilu 2024 yang melibatkan pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah, koordinasi dan pengawasan di lapangan akan menjadi hal yang sangat krusial.

Baca Juga : KPU Jakarta Buka Suara Perihal Dugaan Pencatutan NIK Warga Jakarta Dukung Dharma-Kun di Pilkada