11 Orang Meninggal Dunia di Lokasi Diduga Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di kawasan Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
BaperaNews - Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas tertimbun di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/9) sore.
Namun, karena akses menuju lokasi yang sangat sulit, proses evakuasi dan pencarian korban masih berlangsung hingga Jumat (27/9).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Irwan Efendi, mengonfirmasi bahwa sejauh ini, data sementara menunjukkan ada 11 orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat tertimbun di lokasi tersebut.
Selain korban meninggal, sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, sementara jumlah korban yang belum ditemukan masih belum dapat dipastikan.
“Data sementara ada 11 orang yang meninggal dunia dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Untuk korban yang belum ditemukan, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata Irwan Efendi.
Menurut Irwan, medan di sekitar lokasi tambang sangat sulit dijangkau, sehingga proses evakuasi memakan waktu lama.
Dari perkampungan terdekat, dibutuhkan waktu sekitar empat jam perjalanan untuk mencapai lokasi kejadian. Hal ini menyulitkan tim penyelamat dalam melakukan evakuasi dan pencarian korban.
“Medan di lokasi tambang ini sangat sulit dijangkau. Dari nagari atau desa terdekat, butuh waktu sekitar empat jam perjalanan untuk mencapai lokasi tambang,” ungkapnya.
Meski demikian, Irwan memastikan bahwa tim dari BPBD Kabupaten Solok telah bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian dan penyelamatan. “Tim kami sudah bergerak ke lokasi. Saat ini kami masih mengumpulkan data pasti terkait jumlah korban dan situasi di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga : Viral Pendaki Temukan Kerangka Manusia Berlumut di Gunung Sumbing Wonosobo
Lokasi kejadian ini diduga merupakan tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut masyarakat setempat, wilayah Sungai Abu di Kecamatan Hiliran Gumanti memang memiliki potensi kandungan emas, yang mendorong adanya aktivitas penambangan oleh warga.
Namun, aktivitas tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang, sehingga dianggap ilegal.
“Menurut masyarakat setempat, di lokasi tersebut memang ada potensi emas. Namun, tambang ini diduga ilegal karena tidak ada izin resmi yang diberikan,” jelas Irwan.
Aktivitas tambang emas ilegal ini kerap menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kecelakaan fatal seperti yang terjadi kali ini.
Dengan kondisi medan yang sulit dan minimnya pengawasan, kecelakaan di lokasi tambang ilegal menjadi risiko yang tinggi.
Menanggapi kejadian ini, BPBD Kabupaten Solok dan pihak berwenang lainnya sedang berusaha untuk mengumpulkan data lebih lengkap terkait jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan.
Saat ini, prioritas utama adalah mengevakuasi korban yang tertimbun dan memberikan perawatan bagi mereka yang terluka.
“Kami masih berfokus pada upaya evakuasi dan pencarian korban di lapangan. Data lengkap mengenai korban akan kami sampaikan setelah seluruh proses selesai,” tambah Irwan.
Baca Juga : Polisi Turunkan Tim Khusus Untuk Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Singkawang