Transaksi Miliaran Benny Tjokro Jadi Saksi Kasus Gratifikasi BPN

Transfer miliaran rupiah untuk pembebasan lahan Citra Maja dalam kasus gratifikasi di BPN Lebak terkuak melalui kesaksian Benny Tjokro.

Transaksi Miliaran Benny Tjokro Jadi Saksi Kasus Gratifikasi BPN
Transaksi Miliaran Benny Tjokro Jadi Saksi Kasus Gratifikasi BPN. Gambar : Merdeka.com/Dwi Narwoko)

BaperaNews - Kasus gratifikasi di BPN Lebak menghadirkan saksi Benny Tjokro karena perusahaan Benny memberi kuasa pembebasan lahan Citra Maja Raya kepada terdakwa Maria Sopiah.

Perusahaan Benny Tjokro yang terlibat kasus gratifikasi BPN adalah PT Harvest Time, PT Armidian Karyatama, serta PT Putra Asih Laksana yang membebaskan lahan kepada Maria seluas 1.000 hektar lebih,

“Luas lahannya 1.000 hektar lebih, lupa tepatnya” kata Benny yang hadir sebagai saksi secara online di sidang Pengadilan Tipikor Serang hari Senin (19/6).

Mario sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pembebasan lahan sampai sertifikat HGB yang diterbitkan BPN Lebak karena menyebut ia paham kondisi di Maja sehingga memudahkan untuk pembebasan lahan Citra Maja.

Oleh perusahaan Benny, sertifikat itu dibeli dari Maria. Keduanya melakukan kerjasama tanpa menentukan harga sebab harga selalu berubah per tahunnya.

“Karena harga selalu berubah, jadi hanya perjanjian lisan” lanjutnya. 

Baca Juga : KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU

Benny mengakui pihaknya ada pertemuan dengan Maria oleh mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dimana Maja dijanjikan akan jadi kota mandiri dan Maria diperkenalkan sebagai juragan pengepul tanah di Lebak.

Sebagai informasi, pembebasan lahan Citra Maja mengalami masalah keuangan, perusahaan berulang mengirim ke rekening Maria mulai dari yang resmi hingga uang pengurusan di lapangan.

“Pada komponen pembebasan tanah selalu ada uang untuk yang jual tanah, pajak, dan lainnya, keuntungan koordinator. Jadi saya tawar menawar sama Maria untuk sudah masuk kalkulasinya” terangnya.

Perusahaan Benny Tjokro transfer miliaran mulai dilakukan dari Juni 2018 sampai Desember 2020 dengan metode transfer dan cek uang. Adapun transfer miliaran Benny Tjokro dilakukan 16 kali yang jumlah nilainya ialah :

  • Rp 2,8 M
  • Rp 8,4 M
  • Rp 21,5 M
  • Rp 3,4 M
  • Rp 10,4 M
  • Rp 16,4 M
  • Rp 5 M
  • Ro 69 juta
  • Rp 52 juta
  • Rp 103 juta
  • Rp 700 juta
  • Rp 500 juta

“Ngasih ke Maria lewat transfer dan cek, semuanya buat pembebasan lahan” pungkas Benny.

Benny hadir sebagai saksi kasus gratifikasi BPN mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, Eko Hendro Prayitno, Maria Sopiah, dan Deni Edi Risyadi dimana Ady menerima gratifikasi hingga Rp 18,1 M. Perusahaan Benny Tjokro transfer miliaran dengan rincian tersebut kepada Maria untuk pembebasan Lahan Citra Maja.

Baca Juga : KPK Ungkap Nama Tersangka Transaksi Rp349 T Kemenkeu