Menteri Agama Yaqut Mencopot 6 Pejabat Kemenag, Ada Apa?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencopot 6 pejabat dilingkungan Kementerian Agama ( Kemenag ), Ada apa dengan 6 pejabat tersebut? Berikut Informasi Lengkapnya !
BaperaNews - Enam pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di mutasi oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Keenam pejabat tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Deni Suardini, Kepala Balitbang-Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.
Kini Posisi lowong keempat Dirjen Bimas itu kini diisi pelaksana tugas (Plt). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik. Lalu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, dan Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha.
Sekjen Kemenag Nizar Ali menyampaikan bahwa keputusan tersebut adalah hal yang biasa.
“Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi,” ujar Nizar.
Nizar menyampaikan bahwa Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk merotasi personil organisasinya dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ialah penyegaran. Nizar juga memastikan bahwa pemberhentian terhadap keenam orang ini bukan berkaitan dengan hukum.
"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya
"Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," imbuhnya
Nizar menjelaskan bahwa Menag Yaqut pasti memiliki pertimbangan lain kenapa memberhentikan keenam orang tersebut dari jabatannya masing-masing. Dan menurut Nizar keputusan tersebut merupakan hak Yaqut.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nizar menjelaskan bahwa mutasi juga dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegas Nizar.
Sementara itu, Nizar memastikan proses rotasi dan mutasi ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuannya. Untuk rancana para pihak yang diberhentikan melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar pun mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silahkan saja," imbuhnya.