Firli Bahuri Akan Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar 11 Desember 2023

Eks ketua KPK, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mengajukan gugatan praperadilan yang digelar pada 11 Desember 2023.

Firli Bahuri Akan Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar 11 Desember 2023
Firli Bahuri Akan Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar 11 Desember 2023. Gambar : B Universe Photo/Joanito De Saojoao

BaperaNews - Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ian Iskandar menyatakan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terkesan terburu-buru, dan pihaknya akan membuka fakta-fakta tersebut dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan dimulai pada 11 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Iya, memang seperti itu kondisi faktualnya. Kami enggak buat-buat. Nanti secara resmi kami buka di pengadilan, kami bacakan permohonan. Memang seperti itu kok,” ungkap Ian, Senin, 27 November 2023.

Ian menegaskan bahwa akan mengungkap proses penetapan Firli Bahuri tersangka dari awal hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang praperadilan. Kejanggalan dalam proses tersebut, menurut Ian, akan dihadirkan secara transparan agar publik memahami konteksnya.

“Mulai dari proses awal sampai Pak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Jadi publik tahu,” kata Ian, menambahkan bahwa pihaknya akan membeberkan proses yang dianggap janggal dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Menurut Ian, salah satu kejanggalan yang diungkap dalam gugatan praperadilan ini adalah terkait sumber laporan kasus Firli Bahuri. Ian menyatakan bahwa laporan tersebut termasuk dalam kategori laporan tipe A, yang dibuat oleh anggota kepolisian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Laporan tipe A ini, menurut Ian, dianggap janggal karena tidak diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo sebagai korban.

“Jadi memang terkonfirmasi laporan tipe A itu. Yang buat polisi. Salah satu alasannya itu kami gugatan praperadilan. Artinya Pak SYL selaku korban pemerasan, kan aneh tak membuat laporan. Yang membuat laporan, polisi sendiri. Itu kan janggal,” ujar Ian.

Ian juga menyatakan bahwa setelah sidang praperadilan, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum lainnya untuk melawan Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya, yang dituduh oleh Firli Bahuri sebagai dalang penetapan tersangkanya.

“Kami akan melakukan langkah hukum yang paling dahsyat. Kami kan harus punya bukti yang kuat,” tambah Ian.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Karyoto. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada 11 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli Bahuri menilai penetapan tersangka terhadapnya sebagai sesuatu yang tidak memiliki dasar yang kuat dan diduga terdapat kejanggalan dalam proses hukumnya. 

Baca Juga : Gantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Sah Jadi Ketua KPK Sementara