Kemenhub Telah Mengizinkan Pesawat Diisi Penuh Penumpang

Kementerian Perhubungan telah izinkan pesawat membawa 100 persen penumpang, Kini seluruh kursi pesawat dapat terisi penuh seperti sebelum pandemi

Kemenhub Telah Mengizinkan Pesawat Diisi Penuh Penumpang
Ilustrasi penumpang pesawat saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara)

BaperaNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan kepada maskapai penerbangan untuk dapat membawa penumpang dengan kapasitas 100 persen. Hal itu berarti seluruh kursi pesawat dapat terisi penuh sama seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19 di era PPKM terbaru.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa aturan mengenai perizinan transportasi udara mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen telah tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. 

Irawati kemudian menyampaikan bahwa kapasitas maksimal untuk daerah yang menerapkan level 1 dan 2 dapat mengangkut penumpang sampai 100 persen.

Dalam acara daring yang dilakukan di Youtube BNPB pada hari Kamis (21/10/2021), Adita menyampaikan bahwa transportasi udara untuk kapasitas daerah yang saat ini masuk ke dalam kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen.

Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4, Kemenhub akan menerapkan kapasitas maksimalnya untuk transportasi laut yaitu sebesar 50 persen.

Selanjutnya untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dapat mengangkut penumpang dengan maksimal kapasitas 70 persen, serta 100 persen untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 maupun level 2.

Aturan mengenai transportasi laut tersebut telah tercantum ke dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021. Selain itu, Kemenhub juga mengatur jumlah kapasitas untuk kereta api (KA) antar kota dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

Adita melanjutkan bahwa untuk commuter dalam kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan.

Aturan mengenai transportasi perkeretaapian telah tercantum pada SE Kemenhub Nomor 89. Adita menyampaikan bahwa aturan mengenai jumlah penumpang untuk transportasi laut dan perkeretaapian telah berlaku sejak 21 Oktober 2021 kemarin.

Kemudian, untuk kebijakan transportasi udara akan ditetapkan dan mulai berlaku secara efektif pada 24 Oktober 2021.