ASN di Sumsel Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah 4 Tahun

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan, ditangkap Polisi usai perkosa anak tetangga yang masih balita.

ASN di Sumsel Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah 4 Tahun
ASN di Sumsel Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah 4 Tahun. Gambar: Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Bagol (47), aparatur sipil negara (ASN) asal Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi di kantor tempat ia bekerja usai dilaporkan berbuat pemerkosaan pada anak tetangganya yang masih balita.

Bagol warga Desa Rejosari, Kecamatan Purwodadi ditangkap di Kantor Camat Tugumulyo pada hari Senin (14/8) pukul 11.00 WIB.

“Benar, oknum ASN tersebut kami tangkap ketika sedang kerja di kantornya. Ditangkap siang hari. Bagol ini ASN perkosa bocah 4 tahun” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Sumatera Selatan AKP Harry Dinar hari Selasa (15/8).

Orang tua korban awalnya melapor ke polisi karena Bagol memperkosa putrinya yang masih berumur 4 tahun di rumah pelaku pada hari Minggu (13/8) pukul 14.00 WIB. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bagol telah mendekam di Polres Musi Rawas Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Bagol ASN perkosa bocah 4 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut” imbuhnya.

ASN perkosa bocah 4 tahun dilakukan ketika korban sedang menonton acara lomba perayaaan HUT RI ke-78 yang dilaksanakan dekat dengan rumahnya.

Baca Juga : Gubernur Bali Larang Generasi Muda Nonton Upin Ipin

Pelaku Bagol yang merupakan tetangga korban kemudian membawa korban ke rumahnya. Pelaku berbuat pemerkosaan kepada korban. Pelaku mengira korban yang masih kecil tidak akan bercerita kepada siapapun. Namun korban menceritakan apa yang ia alami pada kakaknya.

Orang tua korban yang tidak terima langsung membuat laporan kepolisian. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan visum pada korban sebagai barang bukti kemudian menangkap pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI 17/2016 tentang Perubahan kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Setelah kejadian ini korban cerita sama kakaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, pelaku ditangkap. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Ada dugaan pelaku punya kelainan menyukai anak kecil namun hal ini masih kita dalami” pungkas Harry.

Belum diketahui korban mendapat tindak pemerkosaan dari pelaku untuk pertama kalinya atau tidak. Pelaku juga akan diselidiki jika mungkin berbuat pemerkosaan serupa pada korban lain. Polisi akan menggali keterangan lebih mendalam dan mencari barang bukti lain untuk ungkap kasus dengan terang.

Baca Juga : Bule Ogah Snorkeling di Nusa Penida Gegara Banyak Sampah