Ada Transaksi Janggal Rp 300 M Eks Pegawai KPK, KPK: Sudah Tutup Rekening

KPK menjadi sorotan publik atas kecurigaan adanya transaksi mencurigakan ratusan miliar di rekening seorang pegawai KPK. Simak beritanya!

Ada Transaksi Janggal Rp 300 M Eks Pegawai KPK, KPK: Sudah Tutup Rekening
Ada Transaksi Janggal Rp 300 M Eks Pegawai KPK, KPK: Sudah Tutup Rekening. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

BaperaNewsKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menjadi sorotan publik usai adanya tindak buruk yang ternyata terjadi di lembaga tersebut. Diantaranya tindak asusila yang dilakukan penjaga Rutan KPK dan hanya mendapat hukuman sanksi etik, dugaan pungutan liar kepada tahanan KPK, hingga mark up biaya perjalanan dinas pegawai KPK. Semuanya mulai terkuak.

Terakhir yang paling disorot ialah adanya transaksi mencurigakan ratusan miliar di rekening seorang pegawai KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi transaksi Rp 300 M KPK tersebut, menurutnya selama ini KPK telah berkomitmen dan berupaya untuk bekerja dengan baik dan profesional, ia juga berjanji tidak segan-segan memberi tindakan dan sanksi kepada pegawai KPK yang melanggar aturan.

“Kita akan tindak tegas semuanya termasuk jika ada pegawai internal KPK sendiri” tegas Firli Bahuri ketika ditemui awak media di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat hari Senin (3/7).

Baca Juga : Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Istri Tersangka Dipaksa VCS

Firli Bahuri mengaku pihaknya dan segenap jajarannya tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi di Indonesia, akan terus bekerja.

“Karena komitmen KPK ialah tidak pernah berhenti memberantas korupsi, termasuk jika terjadi di lingkungan KPK itu sendiri. KPK kerja secara profesional untuk bereskan tindak korupsi” imbuhnya.

Sebelumnya Mantan Kasatgas Penyelidikan KPK Novel Baswedan membuka borok di lembaga antirasuah tersebut. Novel menyebut ada transaksi mencurigakan pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang mencapai nilai transaksi Rp 300 M KPK.

Novel menyebut nilai transaksi Rp 300 M KPK itu berdasarkan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang disampaikan penegak hukum.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai di bagian Penindakan KPK dan nilai transaksinya Rp 300 Miliar bahkan ada yang katakan hampir Rp 1 Triiun” kata Novel di kanal YouTube miliknya dalam video berjudul Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK.

Pegawai KPK yang dimaksud ialah Tri Suhartanto yang telah dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2023 dengan dalih masa tugas telah berakhir, tidak ada tindak lanjut apapun dari KPK terkait transaksi eks pegawai KPK.

“Yang bersangkutan sudah undur diri. Kok bisa undur diri terus dibiarkan? Apakah Pimpinan KPK dan Dewas KPK tidak tahu kebenarannya? Dan jika benar, apa ada orang lain di internal KPK yang terlibat? atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” pungkas Novel yang menyayangkan tidak ada tindak lanjut transaksi eks pegawai KPK dari KPK terkait laporan PPATK tersebut.

Baca Juga : Gawat! Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Mencapai Rp 4 M