Komisi II Menyetujui Draf PKPU Imbas Putusan MK tentang Batas Usia Capres

Komisi II DPR RI menyetujui revisi PKPU terkait syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Baca selengkapnya di sini!

Komisi II Menyetujui Draf PKPU Imbas Putusan MK tentang Batas Usia Capres
Komisi II Menyetujui Draf PKPU Imbas Putusan MK tentang Batas Usia Capres. Gambar : Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa

BaperaNews - Komisi II DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (31/10) malam.

Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Persetujuan revisi ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun belum mencapai usia minimum 40 tahun sebagaimana yang tertulis pada UU Pemilu.

Dalam revisi PKPU tersebut, syarat usia calon presiden dan wakil presiden kini menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam pernyataannya menyebut bahwa perubahan ini disesuaikan dengan keputusan MK.

Baca Juga: DPR RI Gelar Sidang Paripurna Dengan Syal Palestina

"Menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tegas Hasyim Asy'ari.

Persetujuan ini tidak lepas dari beberapa catatan yang diberikan oleh Komisi II DPR. 

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP," ungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. 

Selain mengenai PKPU, dalam rapat tersebut juga disetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang menyangkut pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

Putusan MK ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika pemilihan presiden mendatang. Salah satu contohnya adalah kemungkinan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang masih berusia 36 tahun, untuk diusung sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Baca Juga: Draf PKPU: Menteri Jadi Capres Bisa Cuti Hampir Setahun