Ini Asal Usul Bagi-bagi THR Saat Lebaran

Menggali asal mula bagi-bagi THR saat perayaan lebaran di Indonesia. Simak Berita Selengkapnya!

Ini Asal Usul Bagi-bagi THR Saat Lebaran
Ini Asal Usul Bagi-bagi THR Saat Lebaran. Gambar : Ilustrasi Canva by esmiloenak

BaperaNews - Sejak 1951, tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan lebaran di Indonesia. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah di balik tradisi yang kini menjadi kebiasaan ini?

Sebuah cerita menarik terungkap dari seorang istri dari Pamong Pradja, yang kini lebih dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tradisi bagi-bagi THR berawal dari langkah Perdana Menteri Sukiman pada tahun 1951. Ia memberikan tunjangan kepada Pamong Praja dalam bentuk uang persekot, yang pada dasarnya merupakan pinjaman awal. 

Tujuannya sederhana, yakni untuk mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang pinjaman tersebut akan dikembalikan ke negara dengan cara pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Namun, langkah ini tak luput dari sorotan. Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan buruh mengajukan protes atas kebijakan tersebut. 

Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.

Baca Juga : Apa Itu Arti Takjil dan Asal Usulnya, Hingga Jadi Tradisi di Bulan Ramadhan

Menanggapi protes tersebut, pada tahun 1954, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang "Hadiah Lebaran", mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan hadiah serupa kepada para pekerjanya. 

Tahun 1961, surat edaran tersebut berubah menjadi peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.

Perubahan signifikan terjadi pada tahun 1994. Menteri Ketenagakerjaan saat itu mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" (THR), yang kini dikenal secara luas.

Aturan ini terus mengalami revisi seiring waktu, termasuk pada tahun 2016 ketika pemberian THR diatur ulang, memungkinkan pemberian kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Dengan demikian, pemberian THR bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan, namun juga telah menjadi bagian dari tradisi di Indonesia ketika momen lebaran atau hari raya tiba.

Bahkan, istilah "bagi-bagi THR" tidak hanya merujuk pada pemberian uang dari perusahaan kepada karyawan, tetapi juga telah meluas menjadi tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, dan kerabat.

Kini, saat momen lebaran semakin dekat, masyarakat Indonesia kembali bersiap-siap untuk merayakan dengan berbagai tradisi, termasuk menerima dan memberikan THR. 

Semoga tradisi yang telah mengakar ini terus membawa keberkahan bagi semua pihak dan mempererat tali silaturahmi di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga : Asal Usul Dan Filosofi Ketupat Hingga Jadi Makanan Wajib Lebaran