Sistem Pensiun PNS Bakal Berubah Jadi Fully Funded, Ini Penjelasannya

Sistem pensiun pns bakal berubah menjadi fully funded, sistem tersebut sudah direncenakan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Berikut penjelasan kenapa sistem pensiun pns berubah.

Sistem Pensiun PNS Bakal Berubah Jadi Fully Funded, Ini Penjelasannya

BaperaNews - Sistem pensiun para pegawai negeri sipil, digadang – gadang oleh pemerintah bakal ada perubahan skema baru. Pemerintah sudah menyiapkan hal ini beberapa waktu lalu, untuk mengaplikasikannya saat pembayaran pensiun PNS.

Namun prakteknya masih saja terpending karena dampak dari penyebaran virus corona yang tak kunjung usai sehingga skema baru pun dengan terpaksa harus terjadi penundaan dalam jangka waktu yang belum bisa dipastikan.

Menurut penjelasan dari Tjahjo Kumolo (Menteri PAN RB), rencana sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dan pihaknya mengaku juga ada inisiatif untuk mengadakan rapat dan membahas lebih lanjut perihal tersebut pada Januari 2020. Dalam rapat yang direncanakan itu, turut serta diundang Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Karena anggaran dana pemerintah difokuskan untuk penanganan covid 19, bansos hingga infrastruktur, oleh sebab itu pembahasan lebih lanjut perihal rencana skema baru pensiun PNS belum bisa dibahas sampai selesai,” tambahnya.

Skema baru yang digadang – gadang itu, ternyata berdampak besar bagi pengurangan anggaran dana belanja pemerintah. Sehingga beban anggaran dana pemerintah pun tak semakin membengkak.

Merujuk dari data selama tahun 2020, skema pembayaran pensiun PNS adalah sebesar 0.8 % dari PDB. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai 125,5 triliun rupiah.

Untuk skema baru pembayaran pensiun PNS, rencananya disalurkan dengan memberikan iuran pasti atau istilahnya fully funded.

Ke depannya, skema baru ini akan dilakukan secara penuh selama pembayaran pensiun PNS. Fully funded. Fully funded merupakan suatu skema yang menitikberatkan kepada manfaat pensiun bagi PNS dan berkaitan dengan iuran dari pemerintah serta pegawai itu sendiri.

Berapapun besaran nominal pensiun yang diinginkan kepada PNS yang memasuki usia pensiun. Bisa direalisasikan oleh pemerintah mengacu pada iuran setiap bulan yang disetorkan oleh PNS selama masih aktif bekerja.

Dengan menerapkan skema baru ini, indikator anggaran dana pensiun yang diterima PNS adalah hasil iuran yang dilakukan oleh PNS dan juga pemerintah, sehingga diperolehlah nominal dana pensiun PNS.

Diharapkan dengan adanya skema baru sistem pembayaran pensiun PNS ini, baik PNS maupun pemerintah sama – sama diuntungkan. Pemerintah bisa mengurangi beban pengeluaran anggaran dana, sedangkan PNS bisa mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan keinginan saat masih aktif bekerja.