Sebut 'Sampah' Calon Karyawan Merokok di Area Terlarang, HRD di Sulteng Dipecat

HRD dipecat setelah memarahi calon karyawan merokok dengan sebutan 'sampah'. Simak selengkapnya di sini!

Sebut 'Sampah' Calon Karyawan Merokok di Area Terlarang, HRD di Sulteng Dipecat
Sebut 'Sampah' Calon Karyawan Merokok di Area Terlarang, HRD di Sulteng Dipecat. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@terang_media

BaperaNews - Kejadian yang cukup mengejutkan terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang HRD di perusahaan tersebut dipecat setelah insiden yang melibatkan kata-kata kasar kepada calon karyawan.

Awal mula permasalahan ini adalah ketika Zein Isa Krisna, HRD PT IMIP, memergoki calon karyawan merokok di area terlarang. Calon karyawan tersebut, I Made, sedang merokok di dalam ruangan saat hendak menandatangani kontrak kerja.

Tindakan ini tentu melanggar aturan perusahaan. Zein, yang melihat hal tersebut, langsung berteriak dan menyebut I Made dengan kata 'sampah'.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, video insiden ini menjadi viral di media sosial. Reaksi publik yang keras terhadap tindakan Zein membuat pihak perusahaan harus mengambil tindakan tegas. Dedy Kurniawan, Media Relations Head PT IMIP, mengonfirmasi bahwa Zein telah dipecat akibat perbuatannya.

"Itu (Zein) sudah dipecat," ujar Dedy Kurniawan saat dimintai konfirmasi pada Senin (24/6).

Dedy menjelaskan bahwa keputusan untuk memecat Zein diambil setelah video tersebut menyebar luas. Menurutnya, tindakan Zein tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan etika perusahaan.

Baca Juga: Merokok di Area Terlarang, HRD Marahi dan Sebut Karyawan 'Sampah'

Meskipun sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, I Made tetap diterima bekerja di PT IMIP. Namun, ia diterima dengan status percobaan selama enam bulan. Perusahaan mencatat bahwa tindakan merokok di area terlarang akan menjadi penilaian bagi performa kerjanya di masa percobaan.

"Itu diterima di ZHN, tapi tentu dengan catatan. Dia percobaan 6 bulan kayaknya. Iya (pelanggaran karena merokok jadi penilaian nantinya)," terang Dedy.

Dedy juga menambahkan bahwa kejadian ini terjadi tepat ketika I Made hendak menandatangani kontrak kerja.

"Itu kejadian waktu sudah mau tanda tangan kontrak," jelasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi banyak pihak. Bagi karyawan dan calon karyawan, peristiwa ini mengingatkan akan pentingnya mematuhi aturan perusahaan. Merokok di area terlarang adalah pelanggaran serius yang dapat memengaruhi penilaian dan status pekerjaan seseorang.

Di sisi lain, bagi para HRD dan pihak manajemen perusahaan, insiden ini menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan karyawan. Sebutan kasar seperti 'sampah' tidak hanya melanggar etika kerja, tetapi juga dapat berdampak buruk pada citra perusahaan.

Baca Juga: HRD yang Marah-marah Minta Maaf, Buntut Sebut Karyawan Merokok 'Sampah'