Miris! Remaja Asal Lampung Perkosa Ibu Kandung Dan Cabuli Adiknya
Seorang remaja laki-laki bernama Dedet asal Katibung, Lampung tega memperkosa ibu sekaligus mencabuli adik kandungnya sendiri yang masih berumur 6 tahun.
BaperaNews - Seorang remaja asal Lampung memperkosa ibu dan mencabuli adik kandungnya sendiri yang masih berumur 6 tahun. Remaja asal Lampung yang memperkosa ibu dan mencabuli adiknya tersebut bernama Dedet (19).
Kronologi Remaja Lampung Perkosa Ibu Dan Adiknya Sendiri
Dedet mengancam ibu dan adik kandungnya untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain, jika tidak mau melayani.
Remaja Lampung tersebut juga mengancam akan membunuh korban. Ia telah berbuat asusila, melampiaskan nafsunya pada ibu dan adik kandungnya selama dua tahun.
Kasus terbongkar usai korban ibu kandung Dedet melapor ke Mapolsek Katibung, Lampung bersama Ketua RW dan Kepala Desa setempat pada Selasa (20/12) lalu, Dedet kemudian ditangkap aparat kepolisian dan kini ditahan.
“Ya benar, pelaku ditangkap pada Senin siang (26/12), saat ini pelaku ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Usai mendapat laporan, petugas kami mencari keberadaan pelaku, pelaku sempat kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap di jalan ketika ia akan pulang ke rumahnya” terang Kapolsek Katibung, Lampung AKP Aos Kusni pada Selasa (27/12).
“Tidak hanya memperkosa ibu kandungnya, pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berumur 7 tahun sebanyak dua kali di tahun 2022. Pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban. Korban adik awalnya mengeluh sakit ketika buang air kecil, ditanya tetangga, akhirnya tau penyebabnya dan kemudian dibantu lapor ke polisi” lanjutnya.
Baca Juga : Ayah di Banten Cabuli Anak Tiri Seminggu 3 Kali Saat Istri Mengajar Senam
Pelaku memperkosa ibu kandungnya pada tahun 2021, pelaku kemudian mengusir ibu kandungnya pada tanggal (19/12) karena tidak diberi uang.
“Pelaku marah dan ibu kandungnya diusir. Ibunya lari ketakutan, adiknya kemudian disekap di rumah dan diperkosa. Pelaku ini ga ada kerjaan, hobinya mabuk-mabukan dan nonton film porno” jelasnya.
Kasus Remaja Lampung ini ditangani oleh aparat kepolisian berkoordinasi dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Kasus anak sudah kami koordinasikan dengan unit PPA, nantinya pihak Polres menangani perkara itu lebih lanjut” pungkasnya.
Dedet dijerat Pasal 81 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Lampung, Zainuddin mengutuk perbuatan Dedet.
“Kami merasa miris dan prihatin dengan kejadian itu, dimana pelaku adalah kakak kandung korban, apalagi pelaku ketika melakukan juga mengancam adiknya. Kami mendorong Polres Lampung Selatan agar memberi pemberatan hukuman kepada pelaku sebagai efek jera agar di masa depan tidak ada lagi kekerasan seksual kepada anak” ungkapnya.
Baca Juga : Viral Pria Perkosa Anak 13 Tahun Hingga Hamil Di Bogor, Korban Diikat Dan Dibekap