Sambangi Kejagung, Istri Munir Bawa Bukti Baru

Istri Munir yakni Said Thalib mendatangi gedung Jaksa Agung pidana umum pada hari kamis ( 9/12 ) serta membawa beberapa bukti baru atas pembunuhan yang terjadi kepada suaminya. Berikut Informasinya !

Sambangi Kejagung, Istri Munir Bawa Bukti Baru
Istri Munir yakni Said Thalib saat mendatangi Jaksa Agung untuk memberikan bukti baru atas pembunuhan Munir. Gambar : Media Indonesia/ Dok. Tri Subarkah

BaperaNews - Istri Munir Said Thalib (aktivis hak asasi manusia) Suciwati, mendatangi Gedung Jaksa Agung Pidana Umum pada hari Kamis, 9 Desember 2021. Suci membawa beberapa bukti baru sehubungan dengan keterlibatan mantan pilot pesawat Garuda Indonesia Budihari Priyanto Pollycarpus dan mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) Muchdi PR atas pembunuhan yang menimpa suaminya.

Beberapa berkas baru tersebut diantaranya putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) tahun 2021 tentang pengangkatan Pollycarpus dan surat tugas dari BIN untuk Muchdi PR.

“Bukti ini sudah dijawab dan ada putusan dari KIP. Satu, memang dari pengakuan BIN mereka tidak punya surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka mengaku tidak pernah memberi surat tugas pada Muchdi PR” kata Suci yang ditemui wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta.

Selain KIP, Suci juga menyerahkan hasil data eksaminasi Komnas HAM tentang putusan bebas Muchdi PR, ia berharap bukti tersebut bisa menjadi bahan novum kejaksaan atau bukti penting baru yang bisa dikaji.

Perwakilan KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) Teo Reffelsen berharap pihak jaksa tidak melihat kasus pembunuhan Munir di masa lalu tepatnya pada 7 September 2004 sebagai kasus yang dilupakan atau kasus biasa, namun berdasarkan bukti yang ada, kasus ini berhubungan dengan negara.

“Jadi jaksa tak boleh berkelit, tak bisa asal melakukan upaya hukum dengan dasar yuridis normatif, kami harap bukti baru yang ada tersebut benar-benar dikaji untuk melakukan keadilan upaya hukum ke depannya” ujar Teo.

Sebagai informasi, Munir dibunuh dengan racun arsenic di pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta – Amsterdam. 2 orang telah divonis atas pembunuhan tersebut yakni Budihari Priyanto Pollycarpus dan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan. Namun diyakini keduanya hanyalah suruhan atau pelaku lapangan yang dikorbankan untuk menutupi alibi pelaku utamanya.

Dengan adanya bukti baru tersebut, diharapkan hakim dan juga seluruh pihak yang terkait bisa dengan sungguh - sungguh serta jujur menangani kasus ini agar terbuka dengan jelas siapa orang yang sebenarnya menjadi dalang dan apa tujuan dibaliknya. Sebab ini berhubungan dengan bangsa dan negara, tidak hanya tentang kasus pembunuhan seseorang saja.