Oknum Polisi Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita Hingga Diteror

Dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan di Polda Sulsel memunculkan seruan untuk perlindungan dan keadilan.

Oknum Polisi Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita Hingga Diteror
Oknum Polisi Sulsel Lecahkan Tahanan Wanita Hingga Diteror. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang tahanan perempuan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FB diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial SA. Setelah pelaporan kasus tersebut, korban mengaku menerima sejumlah intimidasi dan tekanan untuk mencabut laporan.

FB, tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, disebut-sebut menerima berbagai bentuk teror pasca pelaporan pelecehan yang ia alami.

"Terornya itu bermacam-macam, mulai dibentak, diteriaki sampai ada yang menyuruh korban ini agar memaafkan (pelaku Bripka SA) hingga diminta untuk mencabut laporan tersebut," kata Mirayati Amin kepada IDN Times.

Pelecehan di Polda Sulsel ini menjadi bukti bahwa keamanan bagi para tahanan, khususnya perempuan, masih perlu peningkatan.

Menanggapi dugaan teror tersebut, Kombes Pol Zulham Effendi, Kabid Propam Polda Sulsel, menegaskan bahwa proses penyidikan atas kasus Bripka SA masih berjalan.

"Kasus tersebut masih berproses, dan tunggu saja sidang kode etik. Untuk dugaan teror yang dialami korban itu silahkan lapor," ujar Kombes Zulham Effendi saat dikonfirmasi.

LBH Makassar, yang mewakili korban, juga menyampaikan keprihatinannya. Mereka menyayangkan penolakan pemindahan FB ke rumah aman UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sulsel.

Baca Juga : Anak Pinkan Mambo Laporkan Ayah Tiri Atas Dugaan Pelecehan Seksual

"Kami sudah ajukan dan upayakan agar korban dipindahkan ke rumah aman sebagai bentuk perlindungan, tapi itu ditolak oleh unit PPA Pemprov karena FB ini masih berstatus tersangka," ungkap Mirayati.

Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, PPA memang wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban.

"Kami menyayangkan sikap PPA padahal jelas dalam UU bahwa PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," tambah Mirayati.

LBH Makassar pun meminta tindakan dari Kementerian PPA, Kapolda, dan Kapolri terkait oknum polisi lecehkan tahanan ini.

"Kami juga meminta Kapolda bertanggung jawab atas perlindungan korban, mendesak Propam untuk terbuka dalam proses dan hasil. Serta Kapolri untuk monitoring kasus dan evaluasi Polda," tegas Mirayati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menepis adanya dugaan intimidasi terhadap korban.

"Tidak ada sejauh ini intimidasi dari pihak kepolisian, yang ada itu proses dengan aturan secara prosedur dan profesional sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Sedangkan alasan korban FB tidak dipindahkan, menurut Kepala Bidang PPPA Sulsel Meisy Sari Bunga Papuyungan, terkait dengan status korban sebagai tahanan dalam kasus peredaran obat daftar G. Meski demikian, pihaknya menjamin pemantauan dan koordinasi dengan Unit PPPA Polda Sulsel agar kondisi korban tetap terjaga.

Kasus pelecehan, oral seks, dan dugaan intimidasi di Polda Sulsel ini mengingatkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap tahanan, terutama perempuan. Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban.

Baca Juga : Pria yang Diduga Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di Toilet Laki-Laki Bantah Tuduhan