Menkominfo Kaji Aturan Sensor Netflix Hingga Disney+

Aturan sensor konten di layanan streaming film, seperti Netflix dan Disney+, sedang dipertimbangkan Menkominfo untuk diterapkan di TV konvensional.

Menkominfo Kaji Aturan Sensor Netflix Hingga Disney+
Menkominfo Kaji Aturan Sensor Netflix Hingga Disney+. Gambar : Pexels/Dok. Cottonbro Studio

BaperaNews  - Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengkaji secara serius potensi memasukkan layanan streaming film Netflix, Disney+, dan layanan serupa lainnya ke ranah penyiaran TV konvensional dengan tujuan layanan streaming tersebut juga bisa diatur sensornya sesuai dengan tayangan free to air (FTA) yang tampil di berbagai stasiun televisi Indonesia.

Diketahui tayangan di layanan streaming cenderung lebih bebas dibanding dengan tayangan di stasiun televisi yang sangat terbatas.

“Kita sedang mengkaji serius apakah nanti penyedia layanan streaming film Netflix atau OTT (over the top penyedia layanan video internet lainnya) akan dimasukkan ke ranah penyiaran. Sehingga OTT yang masuk ke ranah penyiaran juga harus ikut aturan UU yang berlaku di Indonesia termasuk soal sensor dan lainnya. Jangan yang satu media diberlakukan sedangkan platform lain tidak padahal produknya kan sejenis” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi

Menkominfo Budi Arie Setiadi ingin ada perlakuan adil pada semua layanan siaran audio visual termasuk di layanan streaming film seperti Disney+ dan lainnya. 

Baca Juga : Jokowi Panggil Menkominfo Soal Pembangunan BTS

“Sama-sama produknya film. Yang satu OTT yang satu FTA. Perlakuan mereka juga harus sama. Jangan yang satu ketat, yang satu bebas. Semuanya harus sama level of play fieldnya. Kita mau diskusi soal ini” pungkas Budi.

Selama ini masyarakat bisa menikmati adegan film atau drama yang lebih bebas di layanan streaming film Netflix, Disney+, dan lainnya. Adegan jelas akan berbeda jauh jika film atau drama yang sama ditampilkan di televisi. Tentu akan ada sejumlah adegan yang disensor seperti adegan berciuman dan lainnya yang selama ini dilarang tampil di televisi (FTA) namun boleh tayang di OTT.

Sementara KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I di Kompleks Parlemen Jakarta menyebut sejauh ini belum punya kewenangan untuk mengatur sensor konten di OTT. Hal ini disampaikan KPI ketika menanggapi banyaknya konten bebas berbau pornografi di layanan TV berlangganan.

“Kami belum punya kewenangan untuk mengawasi OTT Itu. Kewenangan kami masih sejauh di FTA belum kepada TV kabel atau layanan streaming” terang Ketua KPI Agung Suprio.

Pengawasan konten di OTT saat ini masih berada di tangan Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, belum diatur oleh KPI. Pihak penyedia layanan streaming di Indonesia seperti Netflix dan lainnya belum memberi komentar terkait wacana yang disampaikan Menkominfo Budi.

Baca Juga : Netflix Mulai Blokir Akun Sharing di AS, Indonesia Kapan?