Kampus Bisa Gelar PTM Terbatas Pada Semester Genap, Simak peraturannya!

Pelaksana tugas dari Dirjen Kemendikbud Ristek katakan kampus perguruan tinggi dapat menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai semester genap 2021/2022!

Kampus Bisa Gelar PTM Terbatas Pada Semester Genap, Simak peraturannya!
Kampus Bisa Gelar PTM Terbatas Pada Semester Genap. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Pelaksana tugas dari Dirjen Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan universitas atau perguruan tinggi bisa mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai semester genap 2021/2022. “Yakni dilakukan sesuai level PPKM daerah masing-masing dan dengan mengikuti instruksi Menteri dalam Negeri” ujarnya Jumat 18 Februari 2022.

Nizam mengatakan hal ini karena cakupan vaksin di tingkat akademik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangannya, perguruan tinggi juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining mahasiswa ketika masuk ke wilayah kampus dan mengikuti pembelajaran.

Namun dalam menjalankan PTM terbatas diperlukan pengawasan dalam kepatuhan protokol kesehatannya dimana aktivitas pembelajaran di perguruan tinggi biasa dilakukan lebih rutin atau dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan SD – SMP – SMA.

Nizam menambahkan, kebijakan pembelajaran di masa pandemic ini dilakukan dengan berdasar prioritas kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. “Selama dua tahun ini kita sudah lakukan adaptasi di tengah pandemic” lanjutnya.

Baca Juga: Layanan Telemedicine, Diperluas ke Luar Jawa Bali, Begini Cara Daftarnya

Sejak Desember 2021 kemarin, sebenarnya beberapa kampus sudah melakukan PTM atau pembelajaran tatap muka secara terbatas terlebih di wilayah dengan grade hijau dan setelah kasus covid-19 mereda beberapa waktu lalu, namun hal ini kembali sulit untuk dilanjutkan mengingat banyaknya kasus omicron di berbagai daerah yang melonjak tajam.

“Kita akan membuat upaya terbaik di tengah masa pandemic ini dengan tetap mendahulukan prinsip kesehatan namun juga berupaya untuk meminimalisir resiko” jelasnya.

Diketahui sejak pandemic memang lebih banyak kampus yang memilih pembelajaran online, bahkan beberapa kampus yang memiliki materi pelajaran praktik seperti pelayaran memilih untuk menunda sementara pelajaran yang membuat pendidikan mahasiswanya terganggu.

Tidak hanya berdampak pada pendidikan saja, bidang lain seperti ekonomi juga begitu terdampak yang sebelumnya banyak kos atau penjual makanan di sekitar kampus menjadi berkurang drastis karena mereka kehilangan ribuan pelanggan.

Mahasiswa juga sudah merasa jenuh terus belajar daring dan ingin merasakan kembali sistem belajar secara langsung, pemerintah memahami hal tersebut dan akan memberikan upaya terbaik. Untuk melakukan sistem PTM itu sendiri diwajibkan semua peserta didik maupun pengajar sudah vaksin minimal dua dosis dan dalam jumlah terbatas agar pembelajaran bisa dilakukan dengan nyaman tanpa harus beresiko menambah angka covid-19.

Baca Juga : Puskesmas Padang Dipolisikan Diduga Beri Obat Telinga untuk Tetes Mata