Ditpolair Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ke Singapura

Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) berhasil menggagalkan rencana penyelundupan sebanyak 144.100 benih lobster ke Singapura

Ditpolair Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ke Singapura
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih saat memberikan keterangan pers, Jum’at (24/9/2021). (Foto Tribratanews)

BaperaNews - Pihak Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menggagalkan rencana penyelundupan benih lobster di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi pun berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan juga barang bukti sebanyak 144.100 benih lobster.

Pada hari Jumat (24/09/2021), Brigjen Yassin Kosasih selaku Ditpolair Korpolairud Polri mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (IS) yang telah membawa baby lobster.

Sebagai informasi, Yassin menyampaikan bahwa pada hari Minggu (12/09/2021) lalu, pihaknya terlebih dahulu menangkap IS. Kemudian sehari berselang, pihaknya pun berhasil meringkus 3 tersangka lain yaitu MH, BPS, serta LS.

Yassin menyampaikan bahwa upaya penyelundupan ini telah mengumpulkan banyak benih lobster yang berasal dari wilayah Sukabumi. Setelah itu, para pelaku membawa benih lobster tersebut ke Jakarta yang kemudian akan dikirim ke Singapura.

Yassin menjelaskan runtutannya secara detail, bahwa para pelaku membawanya ke Jakarta, setelah itu dibawa menggunakan speed boat ke Banten, Jambi, dan berakhir di Batam, setelah itu akan diseberangkan ke Singapura.

Setelah itu, Yassin menambahkan bahwa harga benih lobster tersebut dapat naik berkali-kali lipat usai tiba di Singapura. Kemudian ia menyampaikan bahwa nilai awal dari pengepul seharga Rp10.000 sampai Rp20.000, kemudian menjadi Rp200.000 saat berada di singapura.

Yassin menyampaikan bahwa terjadi kenaikan harga yang sangat fantastis, akan tetapi terdapat potensi kerugian yaitu negara Indonesia sangat dirugikan.

Yassin menegaskan bahwa dalam kasus ini, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp33,6 miliar. Yassin pun menyampaikan bahwa rencananya benih lobster yang telah berhasil diamankan dari tangan tersangka, akan dilepaskan ke perairan Kepulauan Seribu.

Kalau tidak dilepaskan, ia khawatir bahwa akan banyak bibit lobster yang mati, sisanya sebagian akan digunakan untuk bukti mereka.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka pun akan dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.