Disekap 1,5 Tahun Di Apartemen Jakarta, Anak Perempuan 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK

Seorang anak berinisial N berusia 15 Tahun disekap 1,5 tahun di Apartemen Jakarta untuk dipaksa jadi budak seks atau PSK oleh pelaku berinisial EMT

Disekap 1,5 Tahun Di Apartemen Jakarta, Anak Perempuan 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK
Anak perempuan dijual RP 300 Ribu layani lelaki hidung belang di Jakarta. Gambar : pixabay.com/Dok. Sangeeth_n

BaperaNews - Seorang anak perempuan berinisial N (15) disekap dan dijual kepada lelaki hidung belang oleh wanita berinisial EMT di sebuah apartemen Jakarta. 

Pelaku memaksa N melayani lelaki dengan berhubungan seks. Anak perempuan tersebut bahkan mendapat iming-iming uang Rp 300 - 500 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut EMT melakukan hal itu karena korban punya banyak utang padanya. Diketahui anak Tersebut mengalami eksploitasi seksual sejak Januari 2021.

“Pelapornya ialah ayah kandung korban menerangkan bahwa anaknya dijual di Jakarta Barat, diminta melayani laki-laki dan diberi uang Rp 300 - 500 ribu” ujarnya.

Anak perempuan ini ingin kabur ketika disekap dan dijual untuk layani lelaki hidung belang atau menjadi pekerja seks komersial (PSK), namun tidak diperbolehkan EMT karena korban punya banyak hutang padanya. EMT kemudian menawarkan N sebagai wanita BO dan menjanjikan kepada N ia akan mendapat banyak uang.

Selama anak perempuan tersebut melayani para lelaki hidung belang, setiap uang yang didapat N diminta oleh EMT dengan alasan untuk membayar kamar dan biaya makan sehari-hari, EMT tidak menepati janjinya yang sebelumnya berkata N akan punya banyak uang dengan menjadi wanita BO atau PSK.

EMT bahkan masih berani mengancam anak perempuan (N) usai ia dilaporkan ke polisi.

Baca Juga : Anak Perempuan 12 Tahun Di Medan Terkena HIV Usai Diperkosa Bertahun-Tahun

Pengacara anak perempuan tersebut, Muhammad Zakir mengatakan kliennya dan pelaku masih sempat berkomunikasi sejak ayah korban membuat laporan pada Juni 2022. Saat itu, EMT meminta agar N segera kembali ke apartemen Jakarta.

“Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak perempuan ini yang disampaikan kamu harus balik lagi kalau enggak utang Rp 35 juta harus bayar. Mucikarinya ancam ke keluarga silahkan saja proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja, dia cerita beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya” terangnya pada Jumat (16/9).

Ancaman EMT pun membuat anak perempuan tersebut semakin trauma, bahkan sekarang N tidak berani pegang handphone karena takut mendapat ancaman dari EMT.

Anak perempuan ini kan kondisi trauma dia, bahkan sekarang pegang handphone juga tidak berani karena teror itu, makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi” jelasnya.

Zakir mengungkapkan penyekapan dan aksi eksploitasi secara seksual itu dilakukan oleh terlapor selama kurang lebih 1,5 tahun. Terlapor juga kerap berpindah-pindah lokasi apartemen selama rentang waktu tersebut.

Status perkara telah naik ke penyidikan, namun pelaku belum ditetapkan menjadi tersangka, statusnya masih terlapor.

Kepolisian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memberi perlindungan kepada anak perempuan yang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga : Siswi Kelas 4 SD di Ciputat Diduga Dilecehkan Pria Tak dikenal