2 Turis Tanzania Buka Jasa Open BO, Kini Dideportasi Imigrasi

SEK dan AFM, turis asal Tanzania harus menanggung konsekuensi berat setelah terlibat dalam praktik prostitusi di Bali. Baca selengkapnya di sini!

2 Turis Tanzania Buka Jasa Open BO, Kini Dideportasi Imigrasi
2 Turis Tanzania Buka Jasa Open BO, Kini Dideportasi Imigrasi. Gambar : Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BaperaNews - SEK dan AFM, dua turis wanita asal Tanzania, harus menanggung konsekuensi keras atas praktik prostitusi yang mereka lakukan di pulau Dewata, Bali. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya setelah terlibat dalam bisnis prostitusi dan menjajakan diri sebagai penjaja seks di Bali.

Menurut keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Pasaribu, tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK (33) menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif yang dimulai dari Rp1,5 juta per jam.

Sementara AFM (29) juga terlibat dalam praktik prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi kencan, serupa dengan kasus yang melibatkan SEK.

Pramella mengungkapkan bahwa SEK terbang dari Tanzania ke Indonesia pada 30 Maret 2024 dengan visa kunjungan (visa on arrival/VOA), namun alasan kedatangannya untuk menemui kekasihnya, warga negara Jamaika, di Bali, melebihi batas waktu izin tinggalnya. Saat ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SEK telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal selama 4 hari.

Baca Juga: Niat Healing, Turis di Bali Digigit Monyet dan Suntik Antirabies Rp97 Juta

Selama berada di Bali, SEK menjadi pe rbincangan warga karena aktivitasnya sebagai wanita open BO (buka order). Kelakuannya dianggap mengganggu ketertiban umum dan banyak warga yang melaporkannya ke petugas. Meski SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponselnya sempat digunakan oleh temannya.

Sementara itu, AFM pertama kali tiba di Indonesia pada Juni 2023 dan kembali lagi pada 8 April 2024 dengan visa kunjungan. AFM mengklaim bahwa kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia.

Namun, bukannya mengurus dokumennya, AFM malah terlibat dalam praktik prostitusi. Dia menjajakan dirinya melalui media sosial dan aplikasi kencan, serupa dengan SEK.

Kedua turis Tanzania buka jasa open BO akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi setelah terbukti terlibat dalam praktik prostitusi di Bali. Deportasi ini menjadi peringatan bagi wisatawan lainnya untuk tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan kegiatan yang melanggar moral dan ketertiban umum.

Baca Juga: Viral Video, Turis Asal Indonesia Lawan Copet di Venesia