PT KAI Ingatkan Sanksi Hukum Terkait Kasus Kereta Tabrak Truk di Semarang

PT KAI memberi peringatan tegas tentang hukuman pidana dan denda bagi pelanggar rambu lalu lintas di rel kereta api setelah terjadinya kecelakaan KA Brantas dan truk di Semarang.

PT KAI Ingatkan Sanksi Hukum Terkait Kasus Kereta Tabrak Truk di Semarang
PT KAI Ingatkan Sanksi Hukum Terkait Kasus Kereta Tabrak Truk di Semarang. Gambar : Dok.KAI Lampung

BaperaNews - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi peringatan tentang hukuman pidana dan denda untuk masyarakat yang melanggar rambu lalu lintas di rel kereta api.

Peringatan disampaikan usai adanya kereta tabrak truk Semarang yakni kecelakaan KA Brantas dan Truk di Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Jawa Tengah pada hari Selasa malam (18/7).

PT KAI sebelumnya meminta maaf perjalanan 6 kereta api lain harus terganggu dan tertunda karena adanya kecelakaan kereta tabrak truk Semarang tersebut. Kereta rute Jakarta-Blitar saat itu menabrak truk tronton di rel kereta api yang berdampak pada keterlambatan jadwal 6 kereta api lainnya.

Daftar kereta yang terpaksa ditunda perjalanannya akibat kecelakaan kereta tabrak truk Semarang tersebut iaah KA 112 Brantas yang mengalami kecelakaan langsung, KA 178 Kamandaka, KA 111 Brantas, KA 199F Kaligung, Ka 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

“Hari Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB terjadi kecelakaan kereta di Semarang antara KA 112 KA Brantas rute Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 KM 1+532 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol yang menyebabkan lokomotif KA Brantas terbakar serta 2 jalur di petak Jerakah-Semarang Poncol belum bisa dilalui. Kami mohon maaf pada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden ini. Secepatnya akan kami lakukan normalisasi jalur agar perjalanan kereta api bisa kembali lancar” bunyi keterangan dari PT KAI hari Rabu (19/7). 

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Semarang, Gegara Mogok?

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan kereta di Semarang ini. Masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas selamat. Namun dari penumpang ada 1 korban luka.

Adapun untuk sanksi dan denda bagi pelanggar rambu lalu lintas di perlintasan atau rel kereta api ialah pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 750.000 sesuai Pasal 296 UU 22/2009 yang berbunyi :

“Setiap orang yang kemudikan kendaraan bermotor di lintasan kereta api atau jalan dan tidak berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu kereta telah ditutup atau hal lain dipidana penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 750.000”, bunyi pidana hukuman kecelakaan kereta.

“Kami ingatkan bahwa aturan hukuman kecelakaan kereta  ketika melintas di dekat perlintasan kereta api adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri dan kanan. Jika sudah aman, baru melintas. Patuhi rambu yang ada agar aman dan selamat” tegas VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.

Diharap seluruh  masyarakat bisa lebih patuh pada aturan rambu lalu lintas di perlintasan kereta api dan perhatikan hukuman kecelakaan kereta untuk keselamatan sebab kereta api membawa begitu banyak penumpang dan berada dalam perjalanan panjang. Semoga masyarakat lebih paham agar tidak ada lagi kecelakaan kereta di Semarang maupun di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Fortuner Terguling di Jakut: 3 Orang Tewas