Polisi Curi Mobil di Mall, Kapolda Lampung: Langsung Pecat!

Kapolda Lampung, Helmy Santika, mengambil sikap tegas terkait kasus pencurian mobil yang melibatkan dua anggota kepolisian. Baca selengkapnya di sini!

Polisi Curi Mobil di Mall, Kapolda Lampung: Langsung Pecat!
Polisi Curi Mobil di Mall, Kapolda Lampung: Langsung Pecat!. Gambar : Dok. Polresta Bandar Lampung

BaperaNews - Pada 12 Oktober 2023, insiden pencurian mobil menggemparkan Mall Boemi Kedaton (MBK) di Lampung. Dua bintara kepolisian, Brigadir Dua (Bripda) CD dan Bripda FW, yang bertugas di Polda Lampung, terlibat dalam kasus ini. Mereka dicurigai mencuri mobil di area parkir mall.

Kapolda Lampung, Helmy Santika secara tegas mengungkapkan bahwa meskipun keduanya adalah anggota kepolisian, ia tidak akan memberikan perlakuan istimewa. Sebaliknya, ia menyatakan niatnya untuk memecat keduanya sebagai sanksi atas perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.

"Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah tidak memberikan teguran terlebih dahulu kepada anggotanya yang melanggar hukum. Dia lebih memilih untuk langsung mencopotnya jika sudah ada laporan yang masuk," tegas Helmy. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tindakan tegas Kapolda Lampung ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme dan moral anggota kepolisian. Selain itu, tindakan ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi kepolisian.

Baca Juga: 6 Pelaku Sindikat Pencurian Motor Di Sumedang Ditangkap, 12 Motor Disita

Sementara itu, pemilik mobil yang dicuri, M Rizal Tengku Triawan, mengungkapkan rasa syukur bahwa mobilnya berhasil ditemukan. Ia menyampaikan terima kasih kepada anggota kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. Meskipun para pelaku adalah sesama anggota kepolisian, penegakan hukum tidak mengenal kompromi.

Namun, kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP Pidana yang berpotensi memberikan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

"Masih terus didalami, karena menurut keterangan dari mereka mobil tersebut diserahkan ke seseorang yang identitasnya ditulis sebagai Y. Saat ini kami masih terus menyelidiki keterlibatan Y," ungkap Umi Fadillah.

Peristiwa hilangnya mobil milik Rizal terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023, saat dia sedang berbelanja bersama keluarganya di Mall Boemi Kedaton. Dalam waktu kurang dari satu jam, mobilnya yang terparkir raib dibawa kabur oleh para pelaku. Kejadian ini membuat Rizal segera melaporkan insiden pencurian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.

Penangkapan kedua oknum polisi ini berlangsung pada waktu yang berbeda. Brigadir C ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, malam, di kosannya di Bandar Lampung. Sementara itu, pada Jumat, 13 Oktober 2023, malam, pelaku lainnya, yakni Brigadir F berhasil diringkus di rumahnya.

Baca Juga: Residivis Pencurian Makassar Tewas Gegara Dianiaya 3 Polisi