Naik Ke Pengadilan, Begini Kisah Pilu Para Korban Wanprestasi Yusuf Mansur

12 investor korban wanprestasi menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan penipuan dana investasi. Begini kronologinya!

Naik Ke Pengadilan, Begini Kisah Pilu Para Korban Wanprestasi Yusuf Mansur
Kisah Pilu Para Korban Wanprestasi Yusuf Mansur.Gambar : KOMPAS.com/ Dok. MUHAMMAD NAUFAL

BaperaNews - Lilik Herlina salah satu korban wanprestasi Yusuf Mansur tidak kuat lagi menahan emosinya saat menceritakan kronologis dia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan oleh Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur dkk.

Lilik yang merupakan warga Boyolali tersebut sambil menangis menceritakan bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut dan sekarang ia harus menjadi korban wanprestasi.

Uang yang Lilik investasikan adalah uang yang berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya. Lilik bercerita bahwa dirinya tergiur untuk berinvestasi usai melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasinya saat mengisi acara dakwa yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta pada tahun 2013.

Setelah melihat siaran itu, Lilik pun langsung tertarik lalu menghubungi nomor yang tertera dalam acara tersebut. Usai mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 Juta.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Tak lama dari transfer tersebut, Lilik pun mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa dirinya akan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. Ia pun semakin merasa senang saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari pertahun.

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut. Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil. Pihak Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik.

Jangkan keuntungan yang ia dapat, Lilik saja tidak bisa menghubungi pihak Yusuf Mansur dkk. Ia pun tidak mengetahui progress terkait perkembangan hotel yang menjadi objek investasi tersebut.

"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik.

Sampai akhirnya 9 tahun sejak berinvestasi di proyek Yusuf Mansur dkk pada tahun 2013. Hingga kini awal 2022 lilik belum pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dan ia menjadi korban wanprestasi.

"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan 8 persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," ujar Lilik.

Boro-boro untuk dapat untung, Lilik saja harus menunggu hampir 8 tahun agar balik modal. Modal yang ia berikan pun baru dikembalikan secara bertahap sejak tahun 2020. Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.

Tak hanya Lilik, terdapat beberapa korban wanprestasi lainnya yang mengalami hal serupa.

Atas kejadian ini, Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Ichwan Tony yang merupakan kuasa hukum dari 12 penggugat korban wanprestasi menjelaskan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta tersebut terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil. Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.

Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil salah satunya merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur.

Sidang perdana gugatan tersebut pun sudah digelar pada Kamis (6/1/2022) kemarin. Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tergugat I dan tergugat III tidak hadir. Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat I PT Inext Arsindo. Sebab, alamat tergugat I dalam berkas diajukan penggugat masih salah. Sidang pun ditunda sepekan.

Baca Juga:Dugaan Kasus Pemerkosaan Mahasiswa, Pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Buka Suara!