Kini, Materai Elektronik Resmi Berlaku Di Indonesia

Materai Elektorinik Resmi berlaku di Indonesia, namun masih terbatas pada tahap awal, yakni pada 5 perusahaan negara. 

Kini, Materai Elektronik Resmi Berlaku Di Indonesia
Pemerintah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) pada Jumat (1/10). Berikut penampakannya. (Arsip Direktorat Jenderal Pajak)

BaperaNews - Pada hari Jumat (01/10/2021), Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia resmi meluncurkan penggunaan materai elektronik atau e-materai di Indonesia. Hal itu berarti dokumen elektronik yang sebelumnya masih menggunakan materai tempel secara fisik, kini sudah dapat berlaku secara sah dengan menggunakan materai elektronik.

Sri Mulyani menyampaikan pada Jumat Siang bahwa Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan materai elektronik atau e-meterai.

Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa pemerintah meluncurkan materai elektronik ini yaitu dikarenakan kemajuan teknologi digital saat ini sangat berdampak terhadap perubahan pada kegiatan perekonomian. 

Salah satu contohnya yaitu memunculkan penggunaan dokumen elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi perdata secara resmi.

Akan tetapi, dokumen elektronik tersebut biasanya masih dicetak kemudian dibubuhi materai tempel, yang kemudian diubah kembali menjadi format dokumen elektronik untuk pendistribusian.

Oleh karena itu, pemerintah pun ingin memberikan kemudahan, kenyamanan serta keamanan pada dokumen elektronik tersebut yaitu dengan materai elektronik.

Dengan demikian, dokumen elektronik yang memiliki nilai perdata dan transaksi yang mengandung uang dapat menggunakan materai elektronik tersebut.

Walaupun demikian, penggunaan materai elektronik ini dilakukan secara terbatas pada tahap awal,yakni pada 5 perusahaan negara. 

Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa dengan demikian kita dapat melihat bagaimana materai elektronik ini sudah dapat digunakan.

Selain itu, bendahara negara meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Perum Peruri selaku produsen dan pendistribusi meterai elektronik untuk dapat memberikan edukasi serta melakukan sosialisasi yang masif kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait penggunaan materai elektronik.

Kemudian ia menjelaskan bahwa karena orang mungkin secara keamanan dan kenyamanan masih perlu dilakukan edukasi, diyakini, diuji, atau bahkan diberi testimoni serta bukti bahwa dokumen tersebut akan aman serta valid (diakui kelegalannya) saat menggunakan materai elektronik ini.

Selain itu, ia juga meminta kepada kedua pihak untuk sama-sama memastikan bahwa data pengguna tidak bocor ataupun diambil oleh pihak lain.