Ketua RW di Matraman Dianiaya Pria Hingga Alami Patah Tulang
Seorang ketua RW di Matraman, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga hingga mengalami patah tulang.
BaperaNews - Seorang ketua RW di Matraman, Jakarta Timur, EPW (50), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial S (71) pada Sabtu (5/10/2024).
Penganiayaan ini terjadi di Jalan Galur Sari III, ketika korban yang sedang berjalan bersama anaknya berpapasan dengan pelaku.
Dalam insiden tersebut, pelaku memukul korban dengan balok kayu dan melempar sepeda ke arah korban, sehingga mengakibatkan patah tulang di bagian kaki kanan dan memar di lengan kanan.
Menurut keterangan Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo, peristiwa ini berawal saat korban menegur pelaku yang sering menggunakan warungnya sebagai tempat nongkrong remaja hingga larut malam.
"Pelaku tidak terima ditegur dan merasa dendam, sehingga melakukan penganiayaan," ujar Suprasetyo saat memberikan keterangan.
Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa pelaku sempat mengatakan, “Apa lo lihat-lihat?” sebelum mengambil balok dari rumahnya dan menyerang korban.
“Korban yang saat itu bersama anaknya langsung dipukul secara berulang kali,” jelas Suprasetyo.
Akibat penganiayaan tersebut, korban dibawa oleh saksi dan warga lainnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan. Tim unit reskrim juga melakukan pengecekan di RSCM untuk keperluan visum et repertum terhadap korban.
“Hasil olah TKP menunjukkan korban mengalami patah tulang di kaki kanan dan memar di lengan kanan akibat serangan pelaku,” tambah Suprasetyo.
Sementara itu, pelaku S langsung ditangkap oleh warga setelah kejadian dan diserahkan kepada pihak kepolisian di Polsek Matraman. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang terekam dalam CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban,” ungkap Suprasetyo.
Baca Juga : Kakek di Lubuklinggau Aniaya Suami Istri Usai Cekcok Batas Tanah Kebun
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, sepeda yang dilemparkan ke arah korban, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
“Kami juga telah mengumpulkan dua orang saksi mata untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Suprasetyo.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Namun, jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Warga setempat, Suwarno, menyatakan bahwa penganiayaan ini adalah puncak dari masalah yang berulang kali terjadi antara pelaku dan korban. “Pelaku sudah beberapa kali ditegur oleh warga dan Ketua RW, dan hal ini membuat pelaku dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Kejadian ini menuai perhatian dari masyarakat sekitar, yang merasa khawatir akan keselamatan mereka. Beberapa warga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami ingin lingkungan kami aman, tidak ada lagi penganiayaan seperti ini,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian penganiayaan terhadap ketua RW di Matraman, Jakarta Timur, menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara warga dan pengurus RT/RW. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
Baca Juga : Kisah Pilu Selebgram Anastasia Noor Widiastuti, Dianiaya Mantan Suami hingga Dijauhkan dari Anak!
Lihat postingan ini di Instagram