Gegara Penipuan iPhone Palsu, Apple Rugi Rp95 M

Apple dilaporkan mengalami kerugian sebesar USD 6 juta atau Rp95 Miliar akibat penjualan iPhone palsu. Simak Berita Selengkapnya!

Gegara Penipuan iPhone Palsu, Apple Rugi Rp95 M
Gegara Penipuan iPhone Palsu, Apple Rugi Rp95 M. Gambar : AAP

BaperaNews - Kasus penipuan yang merugikan Apple senilai USD 6 juta atau sekitar Rp 95 miliar telah menghebohkan publik. Penipu bernama Zhiwei 'Allen' Liao, bersama dengan rekannya, berhasil menjalankan aksi penipuan tersebut dengan memanfaatkan layanan penggantian produk yang ditawarkan oleh Apple.

Modus operandi yang digunakan oleh Liao dan rekannya tergolong canggih. Mereka membeli iPhone dan iPad palsu di China yang secara fisik mirip dengan produk asli Apple, namun tidak berfungsi. 

Untuk menambah kredibilitas, mereka menyematkan nomor serial yang sesuai dengan perangkat asli yang dijual oleh Apple di Amerika Serikat.

Selanjutnya, mereka merekrut ratusan orang untuk membawa iPhone dan iPad palsu tersebut ke Apple Store. Dengan klaim bahwa perangkat tersebut rusak dan tidak bisa diaktifkan, mereka berharap Apple akan menggantinya dengan unit baru. 

Petugas di Apple Store kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa nomor serial perangkat tersebut sesuai dengan data yang mereka miliki, yang menandakan bahwa perangkat masih dalam masa garansi. 

Dengan demikian, Apple pun menggantikan iPad dan iPhone palsu tersebut dengan unit yang asli dan baru.

Baca Juga : Viral! Cewek Ini Dapet Hadiah iPhone 15 Pro Usai Main di Fun World

Namun, kenyataannya, setelah menerima iPhone dan iPad baru dari Apple, Liao dan rekannya langsung mengirimkan perangkat asli tersebut kembali ke China untuk dijual kembali. 

Aksi penipuan iPhone dan iPad ini berhasil mereka lakukan selama beberapa tahun tanpa terdeteksi, hingga akhirnya dibongkar oleh pihak berwajib.

Agen Khusus FBI Stacey Moy menyatakan bahwa hukuman terhadap Zhiwei 'Allen' Liao menandai penutupan dari penyelidikan multi-tahun yang berhasil mengungkap skema internasional yang rumit untuk menjual barang palsu di seluruh dunia. 

Skema penipuan ini berhasil terungkap berkat kerja sama antara Kepolisian San Diego dan FBI.

Tidak hanya Liao, dua rekannya juga terlibat dalam skema penipuan ini dan keduanya telah dijatuhi hukuman penjara selama 41 bulan pada tahun 2023. 

Selain menjatuhkan hukuman penjara, pihak berwajib juga berhasil menyita properti dan uang tunai milik ketiga penipu tersebut dengan nilai mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp 63 miliar.

Baca Juga : Apple: Jangan Simpan iPhone yang Kemasukan Air di Beras