Bolos 10 Hari, PNS Bisa Dipecat

Peraturan baru, kini Pemerintah menerbitkan aturan baru lewat PP nomor 94 tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan tersebut mengatur batasan bolos PNS. Jika melanggar kewajiban, di dalamnya terdapat hukuman sanksi ringan hingga berat. 

Bolos 10 Hari, PNS Bisa Dipecat
Gambar : indozone.Id

BaperaNews - Bolos kerja adalah sesuatu hal yang haram dilakukan oleh pekerja. Namun tidak jarang ada saja yang nekad 'nakal' untuk bolos kerja dan tidak sedikit di antaranya dilakukan oleh pegawai pemerintah. 

Nah, bagi Anda yang kebetulan pegawai pemerintah (ASN/PNS) jauh-jauh hari ini, utamanya para pegawai negeri yang masuk kategori 'nakal', siap siap deh kebiasaan burukmu itu hilangkan. Sebab baru baru ini, Pemerintah mengeluarkan PP nomor 94 tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

PP tersebut di antaranya mengatur soal sanksi atau hukuman disiplin jika PNS melanggar kewajiban, di dalamnya terdapat hukuman sanksi ringan hingga berat. 

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dan beratnya, bagi PNS yang berturut turut bolos kerja selama 10 hari, akan dipecat dan diberhentikan secara hormat. Sedangkan untuk PNS yang bolos 21-24 hari selama 1 tahun, maka dia akan dikenakan sanksi penurunan jabatan 1 tingkat selama 12 bulan. Jika selama 21-27 hari bolos, maka dia akan diturunkan jabatannya 1 tingkat dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Selain sanksi berat di atas, dalam PP tersebut juga terdapat sanksi sedang atau ringan, seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin), PNS yang tidak kerja 11-13 hari selama satu tahun maka akan dipotong tukinnya 25 persen selama 6 bulan. Sedangkan 14-16 hari selama satu tahun, maka tukinnya akan dipotong 25 persen selama 9 bulan. 

Baik ringan atau berat, ada sanksi atau pun tidak, alangkah bijaknya para pegawai pemerintah (ASN/PNS) bekerja secara profesional dan tidak terbersit niatan untuk bolos kerja. Salah-salah bisa jadi masalah dan Anda akan kehilangan pekerjaan Anda.