Kakek Usia 70 Tahun Cabuli Bocah SD di Kramat Jati

Seorang lansia berumur 70 tahun melakukan aksi pencabulan terhadap bocah SD di Kramat Jati. Simak selengkapnya!

Kakek Usia 70 Tahun Cabuli Bocah SD di Kramat Jati
Kakek Usia 70 Tahun Cabuli Bocah SD di Kramat jati. Gambar: Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Lansia D (70) mencabuli bocah SD berinisial N (7) di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 13 Januari 2023. Pelaku telah ditangkap. Korban N tidak tinggal menetap di Dukuh, ia hanya dititipkan sementara oleh orang tuanya yang tinggal di Tangerang. Korban dititipkan pada neneknya yang sudah tua dan pikun sehingga N lebih banyak bermain keluar rumah.

Ketika kejadian lansia cabuli bocah SD, N bermain di tempat D, seorang penjual nasi uduk dan gorengan kemudian bocah dicabuli. N langsung melapor pada orang tuanya dan polisi. Namun pelaku baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka 7 bulan kemudian tepatnya pada hari Rabu (23/8).

Penangkapan pelaku pencabulan anak baru dilakukan karena pihak kepolisian sulit mendapat keterangan dari keluarga korban sehingga proses penyelidikan dan pencarian lansia cabuli bocah SD cukup lambat. Diketahui nenek korban sudah tua dan pikun sementara orang tua korban tidak tinggal bersama korban.

Baca Juga : Residivis Pencurian Makassar Tewas Gegara Dianiaya 3 Polisi

“Menurut pengakuan korban, korban dicium kakek lansia ini kemudian diraba kemaluannya. Saat melapor, ibu korban meminta kami mempertemukannya dengan pelaku pencabulan anak tapi kami tidak pertemukan, kami tetap lakukan sesuai SOP. Kami sudah tetapkan D sebagai tersangka dan kami lakukan penanganan. Ini bukan delik aduan, ini delik murni jadi tidak ada yang namanya perdamaian dan lainnya” kata Kanit PPA Kramat Jati Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini hari Jumat (25/8).

Unit PPA Polres Metro Kramat Jati tetap lakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti. Penyelidikan kemudian naik ke penyidikan akhirnya D lansia cabuli bocah SD ditangkap dan N korban bocah dicabuli bisa diberi pendampingan.

D pelaku pencabulan anak telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. D dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Bocah dicabuli diberi pendampingan agar sembuh dari traumanya dan terus bisa lanjutkan pendidikan serta cita-citanya.

Pihak keluarga juga diharapkan bisa lebih memperhatikan korban karena selama ini korban hanya tinggal bersama neneknya yang tua dan pikun yang jelas kurang dalam memberi perhatian pada korban berbeda dengan orang tua yang mungkin bisa lebih baik dalam mendampingi korban.

Baca Juga : Motif Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pelaku Ngaku Sakit Hati Disebut Tukang Amatiran