Bapera Dan Koperasi

Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) yang di inisiasi langsung oleh Fahd El Fouz A Rafiq berkeinginan untuk memperkokoh perkonomian para anggota BAPERA dengan menerapkan sistem Koperasi.

Bapera Dan Koperasi
BAPERA Dan Koperasi . Gambar: Instagram.com/ @dpp.bapera

BaperaNews - Ide Muhammad Hatta dalam pembangunan perekonomian Indonesia gagasannya yang paling terkenal adalah KOPERASI. 

Barisan Pemuda Nusantara atau Bapera yang di inisiasi langsung oleh Fahd El Fouz  A Rafiq ingin memperkokoh perkonomian para anggota BAPERA dengan menggunakan Koperasi 

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. 

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. 

seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. 

Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. 

Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. 

Baca Juga: Fahd A Rafiq Dan Visi Misi BAPERA

Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. 

Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi : 

Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. 

Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). 

Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. 

Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi. 

Seperti kita ketahui bersama koperasi Soko guru perekonomian Indonesia memiliki tujuan dalam pembangunan ekonomi untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 adalah semangat bagi koperasi. Dalam Pasal 33 Ayat (1) ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan Pasal 33 Ayat (4) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Dikutip dari liputan 6.com, Kesadaran berkoperasi para anggota masih lemah. Kelemahan besar koperasi adalah bahwa tidak semua anggotanya memiliki kesadaran yang penuh dan sama dalam menjalankan prinsip-prinsip dan kegiatan berkoperasi dengan baik. Contoh, anggota tidak rutin menyetorkan iuran wajib. 

Koperasi memiliki daya saing yang lemah. Umum diketahui bahwa jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya, daya saing koperasi masih jauh tertinggal. Modal koperasi terbatas dan ada kendala dalam mendapatkan modal. Sebuah koperasi yang baru berdiri cenderung memiliki modal yang terbatas dan biasanya kesulitan untuk mendapatkan modal yang besar. 

Koperasi kekurangan tenaga professional dalam pengelolaannya. Dalam koperasi, SDM yang tersedia kadang kurang kompeten untuk dapat mengurus dan mengelolanya dengan baik dan tertib. Hal ini sering mengakibatkan Kerjasama yang buruk antara pengurus, pengelola, pengawas, dan anggota. Hal ini adalah salah satu factor penghambat kemajuan koperasi. 

Terdapat konflik kepentingan di koperasi. Dalam setiap perkumpulan atau organisasi, pasti ada gesekan kepentingan antara masing-masing anggotanya. Begitu pula yang terjadi di koperasi. 

Fahd El Fouz A Rafiq sekali lagi kepemimpinannya akan di uji kembali untuk mengharumkan Koperasi Indonesia yang sempat padam, kesetiakawanan sosial yang menjadi landasan utama harus dimaksimalkan. 

Koperasi masih sesuatu  yang diremehkan dalam membangun kemandirian ekonomi, dulu ada sebuah sekolah kejuruan negeri di Jakarta salah satu jurusannya adalah Koperasi seiring berjalannya waktu tahun 2007 jurusan ini harus di bubarkan dan di ganti dengan jurusan lain. 

Mereka yang paham sejarah bangsa ini tidak akan berani menghapus Jurusan Koperasi begitu saja karena ini adalah Soko Guru Perekonomian Bangsa. Fahd El Fouz A Rafiq sangat menghargai jasa para pahlawan dalam membangun Indonesia. Jadi apapun rintangan yang menerpa BAPERA dan Koperasinya konsisten membantu perekonomian bangsa Indonesia. 

Baca Juga: Fahd El Fouz A Rafiq: The Power of Music Dangdut

Penulis: ASW