Tega! Ayah di Bogor Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Seorang ayah berusia 43 tahun diamankan di Puncak Bogor atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 4 tahun.

Tega! Ayah di Bogor Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun
Tega! Ayah di Bogor Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang ayah berinisial M (43) diduga telah memperkosa anak kandungnya, DA (18), selama 4 tahun terjadi di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bogor.

Kasus ini pertama kali terbongkar setelah korban, DA, akhirnya bercerita kepada ibunya tentang perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah di sebuah saung pada Senin (9/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

Awal mula terjadinya aksi bejat ini adalah ketika pelaku, M, berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh. Setibanya di lokasi, pelaku meminta DA untuk menunggu di sebuah saung perkebunan cengkeh.

Beberapa saat kemudian, sang ayah kembali ke saung tersebut dan menemui korban. Malam itu, M melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban.

Baca Juga: Digrebek Polisi, Pria di NTT Perkosa Sepupu yang Disabilitas

"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa. Jadi, awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Setelah menerima laporan dari korban dan ibunya, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Pada Jumat. (20/10), pelaku M akhirnya ditangkap di kediamannya. Saat ini, M sudah diamankan dan dalam penanganan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Perbuatan keji sang ayah terhadap anak kandungnya ini diketahui telah berlangsung selama 4 tahun. M mengakui perbuatan bejatnya kepada anaknya sejak tahun 2019, ketika DA baru berusia 14 tahun, hingga perbuatan terakhir yang terjadi pada Senin, (9/10).

Atas perbuatannya yang sangat keji ini, M akan dihadapkan pada hukum. Ia terancam oleh Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah penjara selama 15 tahun.

Semoga korban pemerkosaan ini mendapat dukungan yang sesuai dan pemulihan yang layak.

Baca Juga: Kasus-kasus Dokter Perkosa Pasien, Nomor 3 Perkosa Pakai Air Liur