Titik Berat UU Pernikahan dan Tata Cara Nikah Beda Agama

Pernikahan beda agama kembali viral, kini terjadi pada staff presiden yakni Gerald Sebastian yang menikah dengan Ayu Kartika Dewi dan terjadi kontrovensi tentang UU pernikahan dan tata cara nikah beda agama.

Titik Berat UU Pernikahan dan Tata Cara Nikah Beda Agama
Ilustrasi Pernikahan. Gambar : Pixabay.com

BaperaNews - Pernikahan beda agama kembali viral setelah sebelumnya pasangan dari Semarang, Jateng. Kali ini terjadi pada Staf Khusus Presiden, bernama Ayu Kartika Dewi yang menikah dengan pasangannya, Gerald Sebastian hari Jumat 17 Maret 2022, pernikahan dilakukan dengan dua prosesi lantaran keduanya berbeda keyakinan, akad dilakukan secara islam dan pemberkatan secara Katolik dilakukan di Katedral Jakarta.

Pernikahan beda agama tersebut pun viral dan banyak menjadi perbincangan masyarakat. Sebenarnya UU pernikahan sudah diatur dalam UU Pernikahan yang menitikberatkan pada aturan agama masing-masing, namun terdapat beberapa cara yang bisa membuat pernikahan beda agama diakui dan dicatat secara resmi oleh Negara.

Bunyi UU Pernikahan Pasal 2 ayat 1 No. 1 th 1974 berbunyi “Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum dan kepercayaan masing-masing”. Yang artinya perkawinan sah jika dilakukan sesuai aturan agama.

Pasal 8 f UU Pernikahan tersebut juga berbunyi, “ Perkawinan dilarang, mempunyai hubungan oleh agamanya atau aturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Yang artinya Negara tidak mengijinkan pernikahan beda agama, namun boleh atau tidaknya dikembalikan pada aturan agama yang dianut.

Meski demikian, Nur Asiah membuat kajian cara menikah beda agama yang diberi judul “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut UU Pernikahan dan Hukum Islam”. Ada dua cara yang disebutkan yaitu :

Salah satu pihak berpindah agama untuk semnetara lalu menjalankan perkawinan secara sah dengan salah satu agama, setelah menikah, kembali ke agama masing-masing. Namun cara ini dianggap tindakan penyelundupan hukum dan tidak disarankan.

Cara kedua dilakukan berdasarkan Putusan MA No. 1400 K/pdt.1986 yang menjelaskan Kantor Catatan Sipil memperbolehkan melangsungkan pernikahan beda agama. Di Indonesia memang ada dua lembaga yang mencatat pernikahan, yakni Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama.

Putusan dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) ketika ada pemohon pasangan wanita Islam dan pria Kristen akan menikah, dalam keputusan tersebut MA mengijinkan keduanya menikah karena dianggap tidak peduli aturan agama yang melarang pernikahan beda agama sehingga dianggap tidak ada halangan untuk menikah secara sah, yang artinya pemohon wanita yang beragama islam sudah tidak peduli dengan aturan agama islam tentang Pernikahan beda agama sehingga Kantor Catatan Sipil bisa mencatat dan melangsungkan pernikahan tersebut.

Baca Juga : Kiwil Girang Dapatkan Izin Poligami Dari Sang Istri Venti Figianti