Tak Terima Diputusin, Pria di Depok Sebar Video Syur Mantan Pacar
Seorang pria di Depok menyebar foto sekaligus video syur milik mantan pacarnya karena tidak terima diputusin.
BaperaNews - Seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial JS (34) telah ditangkap oleh anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Penangkapan dilakukan setelah JS diduga menyebar foto syur dan video syur mantan pacarnya, berinisial SF, ke media sosial (medsos). Kini ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Menurut Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, motif perbuatan pelaku adalah karena putus cinta. Kejadian ini terjadi di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, pada Senin (13/11).
SF, yang merupakan korban, merasa malu setelah mendapatkan informasi dari temannya yang menerima kiriman foto dan video berkonten pornografi melalui WhatsApp.
Made menjelaskan bahwa teman SF mendapat pesan WhatsApp yang berisi konten pornografi, dan hal ini membuat SF merasa malu. SF kemudian melaporkan pelaku ke SPKT Polres Metro Depok.
Baca Juga : Viral! Video Syur Shella Trenggalek Jadi Sorotan, Polisi Bentuk Tim Khusus
Laporan polisi dengan nomor LP/B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dibuat oleh korban pada 20 November 2023.
Modus operandi pelaku, JS, melibatkan penyebaran foto dan video syur SF ke berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, email, dan WhatsApp. Ini terjadi karena, sebagaimana diungkapkan oleh Made, cinta pelaku terhadap SF telah diputus.
Dalam proses penangkapan, penyidik Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain print out WhatsApp dan sebuah handphone Xiaomi Note 10S. Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Penting untuk diingat bahwa sebar foto syur dan video syur bukan hanya masalah privasi, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat merugikan korban secara psikologis dan emosional. Oleh karena itu, tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku seperti JS sangat penting untuk memberikan efek jera kepada potensi pelaku lain.
Baca Juga : Usai Sebar Foto Syur Istri, Pria di NTT Ditangkap