Siswi SMP Dicabuli 10 Orang di Lampung, Pelaku Ada yang di Bawah Umur
Gadis remaja di lampung menjadi korban pemerkosaan oleh 10 lelaki dengan diiming-imingi menonton futsal bersama. Baca kronologinya di sini!
BaperaNews - Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok orang. Kejadian gadis remaja diperkosa ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan.
Para pelaku, yang masing-masing berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL alias IR, telah melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning pada Kamis (14/2). Awalnya, korban diiming-imingi untuk menonton pertandingan futsal oleh salah satu pelaku, D.
Namun, perjalanan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika korban dibawa ke sebuah perkebunan di Desa Tanjung Baru.
Di lokasi itu, korban disergap oleh sembilan pelaku lain yang telah menanti kehadirannya. Dalam sebuah gubuk di tengah perkebunan, korban menjadi sasaran pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku. Setelah diperkosa, korban pun akhirnya dipulangkan ke rumahnya.
Baca Juga: Driver Ojol Perkosa Siswi Kelas 2 SD di Serang Saat Pulang Sekolah di Rumah Kosong
Usai peristiwa yang dialaminya, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian. Sebuah laporan resmi dengan nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG telah disampaikan, dan pihak kepolisian segera memulai penyelidikan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, Inspektur Satu (Iptu) Stefanus Boyoh, telah mengonfirmasi bahwa enam dari sepuluh pelaku telah berhasil ditangkap, termasuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, yaitu AD, DA, dan R. Sementara itu, empat pelaku lainnya, termasuk AL alias IR, A, dan MI, masih dalam pengejaran.
"Kita sedang memburu pelaku lain yang masih melarikan diri," jelas Stefanus.
Pihak kepolisian berjanji untuk melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menangkap pelaku yang masih buron. Sementara itu, ketiga pelaku yang masih di bawah umur akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum perlindungan anak.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tiri dan Kakak Ipar Perkosa Siswi SMP di Mojokerto Hingga Hamil 3 Bulan