Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Raup Rp2 Juta per Bulan

Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur mirip anak musisi di Telegram dengan omzet mencapai Rp2 juta per bulan.

Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Raup Rp2 Juta per Bulan
Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Raup Rp2 Juta per Bulan. Gambar : Kolase Instagram/@audreydavis_officiall

BaperaNews - Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur mirip anak musisi di aplikasi Telegram, yang diduga mirip Audrey Davis, dengan omzet mencapai Rp2 juta per bulan. Kedua tersangka, MRS (22) dan JE (35), telah beroperasi sejak Desember 2023 hingga Juli 2024. 

"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

Menurut Ade Safri, kedua tersangka menawarkan beberapa paket kepada pengguna Telegram agar bisa bergabung di grup tersebut. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp100 ribu.

"Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu," jelasnya. 

Pembeli yang telah melakukan pembayaran akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara penuh sesuai paket yang dipilih, baik bulanan maupun eceran. Hingga saat ini, jumlah anggota yang mengikuti akun Telegram tersebut mencapai 212.843 orang per 25 Juli 2024. 

MRS bertindak sebagai admin akun Telegram penyebar konten porno, dengan banyaknya konten video porno ditemukan di ponselnya yang disita polisi.

"Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," kata Ade Safri. 

Baca Juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Akui Jual Konten Rp100 Ribu di Telegram

MRS telah menjalani perannya sejak September 2023, mengumpulkan berbagai konten video porno dari media sosial yang kemudian dikirimkan ke setiap anggota akun Telegramnya dengan harga bervariasi.

"Selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkap Ade. 

Sementara itu, tersangka JE berperan sebagai admin media sosial X (Twitter). Polisi menemukan banyak konten video porno di ponsel milik JE yang diunggah ke akun media sosial X-nya.

"Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi," terang Ade.

JE telah beroperasi sejak 21 Juli 2024 dan meskipun tidak memperjualbelikan konten, ia tetap mendistribusikan dan menyebarluaskan konten tersebut.

MRS dan JE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari investigasi intensif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi dan menangkap individu yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi. 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di dunia maya.

Baca Juga: Polisi Bakal Penjarakan Pelaku Penyebar Video Syur yang Diduga Anak David Naif