Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Akui Jual Konten Rp100 Ribu di Telegram

Polda Metro Jaya menangkap dua pria, MRS dan JE, karena diduga menyebarkan video syur mirip Audrey Davis.

Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Akui Jual Konten Rp100 Ribu di Telegram
Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Akui Jual Konten Rp100 Ribu di Telegram. Gambar : Instagram/@audreydavis2004

BaperaNews - Dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35), ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur yang mirip dengan Audrey Davis, anak David Bayu alias David Naif. Kedua pelaku, yang berstatus pengangguran, ditangkap pada Selasa (30/7) oleh Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah sekelompok pemerhati media sosial melaporkan adanya penyebaran konten pornografi yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (1/7), bahwa penyidik berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran video tersebut.

“Pada 29 Juli 2024, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter atau X dengan nama @HwanDongZhowakun yang menawarkan link serta menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi, termasuk video yang diduga mirip anak musisi,” kata Ade Safri.

Penyidik kemudian menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap kedua pria tersebut. Modus operandi MRS adalah mengiklankan dan menjual konten video pornografi melalui dua channel Telegram miliknya, yaitu "AUDREY DAVIS VIRAL" dan "PRESMA UNJA JAMBI".

Di channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview dari 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com. Untuk mendapatkan video penuh, MRS menawarkan dua paket: paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000.

Baca Juga: Anak Tersandung Isu Video Syur, David Bayu Pilih Bungkam

Paket VIP terdiri dari berbagai kategori seperti VIP INDO, VIP HIJAB, VIP COLMEK, dan VIP ASIAN, semuanya seharga Rp35.000. Sementara itu, paket VVIP mencakup VVIP+ premium, VVIP+ Onlyfans, VVIP+ JAV SUB INDO, dan VVIP+ konten pribadi, dengan harga masing-masing Rp100.000.

Calon pembeli yang ingin berlangganan harus mengirim pesan pribadi ke akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly. Setelah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video penuh dari paket yang sudah dipilih, baik untuk langganan bulanan maupun paket eceran.

“Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 hingga Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta,” ujar Ade Safri.

"Jumlah pengguna yang mengikuti channel Telegram 'AUDREY DAVIS VIRAL' mencapai 212.843 subscriber pada 25 Juli 2024," tambahnya.

Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga ponsel, tiga video porno mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Sementara dari JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video porno mirip Audrey.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Polisi Bakal Penjarakan Pelaku Penyebar Video Syur yang Diduga Anak David Naif