Sempat Batal Cerai, Kini Venna Melinda Gugat Cerai Lagi Ferry Irawan

Venna Melinda mengajukan gugatan cerai lagi setelah proses perceraian sebelumnya batal. Pengajuan terbaru ini dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sempat Batal Cerai, Kini Venna Melinda Gugat Cerai Lagi Ferry Irawan
Sempat Batal Cerai, Kini Venna Melinda Gugat Cerai Lagi Ferry Irawan. Gambar : Kolase Instagram/@vennamelindareal/@ferryirawanreal

BaperaNews - Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan setelah sebelumnya proses perceraian mereka sempat batal karena tidak adanya ikrar talak.

Gugatan cerai ini diajukan Venna Melinda pada Selasa (3/9), melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. 

Kuasa hukum Venna Melinda, Emi Wiranto, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa melayangkan gugatan cerai lagi karena hubungan rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan.

"Hari ini kami datang atas kuasa Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian. Alasannya? Ya, sudah tidak bisa baik-baik lagi," kata Emi.

Sebelumnya, Venna Melinda sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Namun, Ferry Irawan juga mengajukan permohonan cerai secara bersamaan.

Pada saat itu, demi memberikan jalan bagi permohonan cerai yang diajukan suaminya, Venna Melinda memilih untuk mencabut gugatannya. Pengadilan kemudian memutuskan cerai, tetapi Ferry Irawan tidak melaksanakan ikrar talak setelah putusan cerai tersebut dijatuhkan.

Menurut ketentuan hukum, apabila ikrar talak tidak diucapkan dalam jangka waktu enam bulan setelah putusan cerai, maka proses perceraian tersebut dianggap batal. Hal ini menjadi alasan utama Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Karena kemarin sudah enam bulan, maka dibatalkan gugur secara waktu," jelas Emi lebih lanjut.

Baca Juga: Ferry Irawan Belum Lakukan Ikrar Talak, Status Perceraian dengan Venna Melinda Masih Gantung

Keputusan Venna Melinda untuk kembali mengajukan gugatan cerai ini juga didorong oleh keinginan agar proses perceraian mereka tercatat secara sah di pengadilan.

Rekan kuasa hukum Emi, Kris, menambahkan bahwa putusan cerai yang sebelumnya dijatuhkan seharusnya sudah mengakhiri pernikahan mereka, tetapi karena Ferry Irawan tidak melaksanakan ikrar talak, proses perceraian menjadi tidak sah.

"Makanya, diajukan lagi di Pengadilan biar tercatat," ujar Kris.

Ferry Irawan sebelumnya menjadi pihak yang mengajukan permohonan cerai, namun tidak melanjutkan dengan mengucapkan ikrar talak yang merupakan syarat penting dalam proses perceraian menurut hukum Islam.

Dengan tidak adanya ikrar talak tersebut, putusan cerai menjadi tidak berlaku, dan pernikahan mereka tetap dianggap sah di mata hukum. 

"Ikrar tidak dijalankan oleh penggugat, kebetulan pihak sana (Ferry). Sekarang hanya minta cerai saja (Venna)," tambah Kris.

Proses hukum gugatan cerai Venna Melinda ini kini berada di tangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan akan memproses gugatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

@baperanews.com

Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan setelah sebelumnya proses perceraian mereka sempat batal karena tidak adanya ikrar talak. Gugatan cerai ini diajukan Venna Melinda pada Selasa (3/9), melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Kuasa hukum Venna Melinda, Emi Wiranto, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa melayangkan gugatan cerai lagi karena hubungan rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan. #vennamelinda ♬ suara asli - BAPERA NEWS

Baca Juga: Venna Melinda Buka Suara Soal Verrell Bramasta Beri Mobil ke Ibu Sambung