Oknum Polisi di Medan Resmi Jadi Tersangka Usai Curi Motor Warga

Polrestabes Medan menangkap pencuri motor yang ternyata seorang anggota polisi berinisial Brigadir A usai seorang warga Desa lapor kehilangan motornya.

Oknum Polisi di Medan Resmi Jadi Tersangka Usai Curi Motor Warga
Oknum Polisi di Medan Resmi Jadi Tersangka Usai Curi Motor Warga. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNews - Polrestabes Medan menangkap pencuri motor yang ternyata seorang anggota polisi berinisial Brigadir A. A ditangkap usai seorang warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Medan lapor kehilangan motornya. A sudah mengakui perbuatannya, A mengaku diajak temannya untuk melakukan tindak pencurian tersebut.

“Brigadir A sudah ditetapkan jadi tersangka kasus polisi curi motor warga, dia ikut serta mencuri motor, walaupun dia diajak temannya mencuri tapi tetap kita proses hukum” tutur Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir pada Selasa (23/5).

Kasus Polisi Curi Motor: Modus Razia Tapi Curi Motor

A mencuri motor bersama temannya yang seorang warga sipil pada Minggu (21/5). Awalnya A menyamar menjadi polisi lalu lintas, ia berpura-pura memeriksa kelengkapan kendaraan milik seorang warga yang melintas di lokasi.

Setelah memeriksa, A membawa lari kendaraan korban dan menghubungi temannya. A dan temannya sempat dikejar oleh warga dan dipukuli hingga babak belur.

A kemudian dirawat di rumah sakit, meski demikian A tetap menjalani proses hukum setelah masa perawatannya selesai dan mendapat sanksi tegas atas tindak pencuriannya. 

Baca Juga : Awas! Marak Pencurian Berkedok Penyaluran Bansos

“Pada intinya Bapak Kapolres meminta tiap anggota siapapun itu yang berbuat salah dan pelanggaran harus diberi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku” imbuhnya.

Adapun A selama ini bekerja di Polres Medan. Motif polisi curi motor warga belum dijelaskan oleh pihak kepolisian. A telah ditahan karena telah selesai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. A dan temannya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Untuk rekan A yang merupakan seorang warga sipil tentu hanya menjalani proses hukum. Namun bagi A yang masih memegang status sebagai Brigadir anggota kepolisian ketika ia dinyatakan masih aktif sebagai abdi negara tentu menjalani proses hukum yang lebih kompleks seperti mendapat sanksi etik, sanksi dari pihak kepolisian, dan sanksi hukum.

A bisa mendapat tindakan pemecatan dengan tidak hormat, namun semuanya akan diputuskan dalam sidang bergantung dari modus dan berapa lama masa hukuman penjara A.

A dirasa melakukan tindak yang mencoreng insan kepolisian dimana seorang polisi sejatinya jadi pencegah dan pengungkap kejahatan untuk memberi rasa aman pada warga, namun A justru menyalahgunakan jabatannya untuk berbuat kriminal pada kasus polisi curi motor.

Baca Juga : Polri Ungkap Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikat