Mulai 1 April, Mobil Berkecepatan 120 Km / Jam Di Tol Bakal Kena Tilang

Sejumlah speed kamera di pasang di berbagai titik jalan tol untuk memantau mobil yang melintas dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam akan ditilang!

Mulai 1 April, Mobil Berkecepatan 120 Km / Jam Di Tol Bakal Kena Tilang
Ilustasi Jalan Tol. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Mobil yang melintas di jalan tol dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam akan ditilang, hal ini akan diberlakukan mulai 1 April 2022, persiapan sudah dilakukan yakni dipasang sejumlah speed kamera di berbagai titik jalan tol seluruh Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebut bahwa kamera tersebut akan dipakai untuk mengintai pengendara mobil yang sering memacu kecepatan mobilnya secara berlebihan, adapun batas maksimal kecepatan sudah ditetapkan 120 km/jam.

“Jadi jika ada mobil berjalan di atas 120/km jam pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar dan diberi denda” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi di laman website Korlantas Polri hari Minggu 27 Maret 2022.

Aturan terkait batas kecepatan maksimal di jalan tol juga telah diatur dalam Perpu No. 79 th 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 1, kemudian diperkuat dengan Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya disebutkan kecepatan di jalan tol 60 – 100 km/jam.

Baca Juga: Dea Onlyfans Sebar Sendiri Video Porno Motif Dapatkan Uang

Pengendara mobil bisa mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang dimana dalam aturan dituliskan bahwa di jalan tol dalam kota bisa melaju 60 – 80 km/jam, sedangkan untuk tol luar kota 60 – 100 km/jam. Bila melebihi batas tersebut, maka polisi akan melakukan penagihan denda.

Aaan melanjutkan, jika pengendara setelah tertangkap speed kamera melanggar aturan kecepatan, akan ada proses verifikasi terlebih dulu, yakni mengirim bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat rumah pemilik mobil.

Saat ini, kata Aaan sudah ada 5 kamera yang dipakai untuk menangkap gambar yang tersebar di Jakarta hingga Jawa Timur, tentunya akan diperbanyak jumlah kameranya di seluruh Indonesia untuk memastikan pengendara mobil mematuhi aturan batas kecepatan yang baru.

Aturan ini pun diharapkan pula bisa menambah kehati-hatian pengguna jalan tol dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan tol dimana begitu banyak riwayat kecelakaan di jalan tol terjadi akibat pengendara mobil mengemudi dalam kecepatan tinggi dan menganggap ia bisa melakukannya karena di jalan tol ialah area bebas hambatan.

Baca Juga: Viral Video Polisi Pangkat Aipda Tanpa Busana Naik Motor Ke Kantor, Ternyata 2 Kali Dirawat Di RSJ