Lapor Istri Bunuh Diri, Suami di Lampung Malah Ditangkap Polisi!

Kasus tragis mengguncang ketika suami mengakui membunuh istrinya terkait masalah ekonomi keluarga. Baca kronologinya di sini!

Lapor Istri Bunuh Diri, Suami di Lampung Malah Ditangkap Polisi!
Lapor Istri Bunuh Diri, Suami di Lampung Malah Ditangkap Polisi!. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang suami, SU (48), ditangkap oleh kepolisian setempat setelah istrinya, SI (34), dilaporkan bunuh diri

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, memberikan rincian lebih lanjut tentang apa yang terjadi. Kejadian ini terjadi pada Rabu, (25/10), sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya, apa yang terlihat sebagai bunuh diri SI, istri dari SU, mengundang rasa simpati. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mulai mencurigai adanya faktor lain yang berperan dalam kematian ini.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (25/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemui kejanggalan yang mengundang kecurigaan.

Korban, SY, ditemukan tergantung dengan sehelai kain di bagian bawah atap rumahnya. Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan segera melakukan olah TKP untuk mengungkap kebenaran di balik kematian SY. Hasilnya, janggal serta bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan pun terkuak.

"Pelaku SU mengakui korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan dibunuh dengan cara dibanting dan dicekik," ungkap Kapolres Pratomo. Selain pengakuan sang suami, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Baca Juga: Motif di Balik Pembunuhan, Demi Uang Hingga Nafsu Menggebu-gebu

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi guna memperoleh bukti lebih lanjut. Proses penyelidikan terhadap SU juga dilakukan secara intensif.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perencanaan dalam aksi tersebut, pelaku bisa dihadapkan pada Pasal 340 KUHP, yang berpotensi menghadirkan hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Motif di balik tragedi ini ternyata adalah perseteruan antara suami dan istri terkait masalah ekonomi keluarga. Pertengkaran yang sering terjadi akhirnya mencapai titik puncaknya pada malam itu. SU, sang suami, tega mengakhiri hidup istrinya dengan tangan sendiri.

Masalah keuangan sering kali menjadi sumber tekanan yang signifikan dalam hubungan dan dapat berdampak besar pada emosional individu.

Selain itu, peristiwa ini juga menyoroti pentingnya penanganan dan pendekatan yang tepat dalam mengatasi permasalahan ekonomi keluarga. Dalam banyak kasus, dukungan psikologis dan konseling dapat membantu mengurangi tekanan yang dirasakan oleh individu dalam menghadapi kesulitan keuangan.

Kepolisian terus mendalami kasus ini hingga menemukan titik terang.

Baca Juga: Mertua Bunuh Menantu Usai Kepergok Selingkuh Saat Suaminya Jadi TKI