Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Pemerkosaan di Bali

Seorang bocah berusia 7 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh kakek, paman dan tetangganya di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Pemerkosaan di Bali
Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Pemerkosaan di Bali. Gambar : Editor Bapera News Via Canva.com

BaperaNews - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh kakek kandungnya, paman, serta tetangganya.

Diketahui kini bocah tersebut mengidap penyakit menular seksual dan sudah ditempatkan di rumah aman untuk memulihkan kondisi psikisnya setelah peristiwa tragis tersebut. Pasca kejadian pemerkosaan bocah 7 tahun ini, kondisi psikologis korban sangat terganggu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial (Peksos) untuk melakukan pendampingan. Korban saat ini masih trauma dan belum bisa menceritakan apa yang dialami secara utuh," ungkap Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Buleleng, Made Rico Wibawa.

Korban kini dititipkan di rumah aman, di mana ia mendapatkan pendampingan dari psikiater guna memulihkan kondisi psikisnya.

Pemicu awal terungkapnya kasus pemerkosaan ini adalah keluhan korban tentang sakit pada bagian alat kelamin. Peristiwa pemerkosaan anak ini semakin mengiris hati ketika ditemukan bahwa korban menderita penyakit kelamin.

Saat ditanya lebih lanjut, bocah tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku, yang tidak lain salah satunya adalah kakek kandungnya sendiri. 

Baca Juga : Dipaksa dan Diancam Bunuh, Remaja Diperkosa Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Tiga tersangka yang terlibat dalam pemerkosaan ini adalah PD (80), kakek korban; KM (30), paman korban yang diduga telah melakukan paman perkosa keponakan dan KA (43), tetangga korban.

Tersangka KM diduga mencabuli korban hingga tiga kali, sedangkan PD dituduh memerkosa korban sebanyak empat kali dan KA sebanyak dua kali. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Buleleng.

Menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, KM diduga merupakan sumber penyakit menular yang dialami oleh korban.

Sedangkan PD, saat melakukan pemerkosaan, diketahui membekap mulut korban dengan selendang agar korban tidak berteriak. Sementara KA melakukan pemerkosaan terhadap korban di kebun miliknya.

Menyikapi kasus kakek perkosa cucu dan paman perkosa keponakan ini, tersangka PD dan KA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara KM dijerat dengan Pasal 82 dengan ancaman yang sama.

Kasus pemerkosaan anak di Buleleng ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya perlindungan bagi anak-anak. Buleleng sendiri pernah mengalami kasus serupa beberapa tahun lalu yang sayangnya tidak mendapat eksposur media karena korban meninggal dunia.

Semua lapisan masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada terhadap potensi pemerkosaan di sekitar, khususnya yang menimpa anak-anak.

Perlunya meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak agar tidak terjadi lagi kasus pemerkosaan yang menghancurkan masa depan dan psikologis anak. 

Baca Juga : Dipaksa Ayah Tiri, Seorang Gadis Pasrah Diperkosa 3 Kali