Aturan Baru Jokowi: Menkeu Bisa Minta Jaksa Agung Stop Kasus Pidana Pajak

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru mengenai pajak yakni Menteri Keuangan (Menkeu) bisa meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan kasus pidana pajak.

Aturan Baru Jokowi: Menkeu Bisa Minta Jaksa Agung Stop Kasus Pidana Pajak
Aturan baru Jokowi soal Menkeu bisa minta Jaksa Agung stop kasus pidana pajak. Gambar : Humas/Rahmat

BaperaNews - Presiden RI Joko Widodo membuat aturan baru. Menteri Keuangan (Menkeu) kini bisa meminta Jaksa Agung hentikan kasus pidana pajak. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak & Kewajiban Perpajakan tertanggal 12 Desember 2022. Aturan baru Jokowi ini dibuat untuk memberikan sanksi yang bisa menambal kerugian negara.

Peluang ada di Pasal 63, yakni dengan alasan kepentingan penerimaan Negara, maka Menkeu bisa meminta Jaksa Agung hentikan penyidikan kasus pidana pajak dalam tempo 6 bulan sejak surat permintaan disampaikan.

Namun untuk melakukannya, Jokowi perlu mengatur tersangka wajib pajak mana yang harus melunasi kerugian Negara dulu akibat pidana yang dilakukannya, juga memberikan sanksi administratif berupa denda 1 kali jumlah kerugian yang ditanggung Negara.

“Kerugian atas pendapatan Negara diatur di Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditambah sanksi administratif 3 kali jumlah kerugian pada kerugian Negara” tulis aturan tersebut dilansir pada Rabu (14/12).

Baca Juga : RKUHP Disahkan, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan

Aturan tersebut membuka ruang kepada Ditjen Pajak dan penyidik kasus pidana pajak untuk umumkan pelaku pidana pajak ke media baik nasional maupun internasional. Ketentuannya diatur di Pasal 61 Angka 5 A. Ada syarat dan proses yang harus dilakukan dulu bersama dengan penegak hukum yaitu :

Pertama, menetapkan tersangka tindak pidana pajak, dilakukan penegak hukum tanpa pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali dengan sah namun tidak hadir tanpa alasan yang wajar atau patut

Kedua, pelaku pidana pajak tidak hadir disertai alasan yang wajar dan patut usai dipanggil dua kali secara resmi. “Yakni tidak memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan tindakan berupa pemanggilan di media berskala nasional maupun internasional”.

Ketiga, jika pelaku pidana pajak tidak juga punya itikad baik baik maka Ditjen Pajak dan pihak berwenang lainnya akan mengusulkan agar tersangka masuk daftar pencarian orang atau DPO, dicatat ke red notice. Jaksa Agung sebenarnya bisa menghentikan penyidikan kasus pidana pajak jika tersangka telah melunasi kerugian Negara atau jumlah yang belum dibayar disertai bukti pemungutan pajak atau setorannya.

Sedangkan bagi tersangka yang tidak menjalankan pelunasan pada hutang pajaknya dan tidak membayar denda maka akan dikenai tindak pidana kurungan penjara dan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Baca Juga : Tak Selalu Dipenjara, Ini Alternatif Hukuman Penghina Pemerintah