Jokowi Ingin Percepat RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik?

Ketua DPR Puan Maharani memberikan tanggapan terkait permintaan Presiden Jokowi untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Jokowi Ingin Percepat RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik?
Jokowi Ingin Percepat RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik?. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Ketua DPR Puan Maharani memberikan tanggapan mengenai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung DPR RI, Puan mempertanyakan apakah mempercepat proses pengesahan tersebut akan membawa hasil yang lebih baik.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu, tolong tanyakan itu,” ungkap Puan Maharani kepada wartawan pada Kamis (29/8). 

Selanjutnya, Puan menjelaskan bahwa penyusunan undang-undang tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses ini harus memenuhi berbagai persyaratan yang ada, dan jika waktu terbatas, DPR akan fokus pada hal-hal yang lebih penting terlebih dahulu.

“Yang pasti pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan,” tambahnya.

Ketika berbicara tentang RUU Perampasan Aset, Puan mengingatkan bahwa fokus utama adalah pada hal-hal yang memang penting untuk diselesaikan. 

Baca Juga: Usai Riza Patria Mundur, Gerindra Kini Dukung Benyamin-Pilar

Di sisi lain, Presiden Jokowi sebelumnya juga menyampaikan harapannya agar RUU ini bisa segera direspons oleh DPR. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, (27/8), Jokowi mengapresiasi langkah cepat DPR dalam menanggapi protes masyarakat terkait RUU Pilkada.

“Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik,” kata Jokowi.

Jokowi berharap bahwa respons cepat yang sama juga dapat diterapkan untuk hal-hal mendesak lainnya, termasuk RUU Perampasan Aset.

“Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Polri untuk Bebaskan Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan