Jokowi Teken UU ASN, Jabatan Sipil Terbuka untuk TNI-Polri

UU ASN terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi membawa perubahan penting, terutama dalam pengisian jabatan ASN di lingkungan TNI dan Polri.

Jokowi Teken UU ASN, Jabatan Sipil Terbuka untuk TNI-Polri
Jokowi Teken UU ASN, Jabatan Sipil Terbuka untuk TNI-Polri. Gambar : Kompas.com/Dok. Farida Farhan

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

UU ASN ini memiliki beberapa perubahan penting yang mencakup aspek penempatan jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

Salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden memberikan informasi terkait pengisian jabatan ASN tertentu. Salah satu perubahan signifikan adalah pasal 19 (2) yang menyebutkan, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri."

Hal ini mengindikasikan bahwa prajurit TNI dan anggota Polri memiliki peluang untuk mengisi jabatan ASN tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri akan dilaksanakan pada instansi pusat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisiannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga : Jokowi Siapkan Insentif untuk ASN Pindah ke IKN

Pasal 20 dari UU ASN menggariskan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Peraturan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri juga akan diatur dalam PP.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa UU ASN yang baru memberikan peluang bagi ASN untuk menduduki posisi tertentu di lembaga TNI dan Polri.

Contoh yang disebutkan oleh Menpan-RB adalah jabatan direktur digital di Mabes Polri atau bahkan kemungkinan adanya Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat. Ini merupakan langkah yang memperlihatkan konsep resiprokal antara ASN dengan TNI dan Polri, di mana ASN dapat menduduki jabatan di kedua lembaga tersebut.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada institusi TNI dan Polri dalam memilih dan menempatkan ASN sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang diperlukan. Kesempatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong oleh pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik dan efisiensi administrasi pemerintahan.

Sebelumnya, revisi UU ASN ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai fraksi di DPR RI, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Meskipun ada beberapa catatan dari fraksi PKS, hasil akhirnya adalah persetujuan untuk meneruskan revisi UU ASN ini.

Dengan diterbitkannya UU ASN ini, diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan publik dan pengelolaan ASN yang lebih efektif, serta memberikan peluang yang lebih luas bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk berperan dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. 

Baca Juga : UU ASN: TNI dan Polri Diperbolehkan Mengisi Jabatan ASN