Israel Sahkan Undang-Undang Penjarakan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun
Israel mengesahkan undang-undang penahanan anak Palestina di bawah 14 tahun jika terbukti terlibat dalam tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme.
BaperaNews - Parlemen Israel atau Knesset resmi mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun jika terbukti terlibat dalam tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme.
Undang-undang ini disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 55-33 pada sidang kedua dan ketiga, menurut pernyataan resmi dari Knesset.
Dengan pengesahan ini, Israel kini memiliki dasar hukum untuk memerintahkan penahanan anak-anak Palestina dalam fasilitas tertutup dengan alasan keamanan.
Undang-undang ini bersifat sementara dan akan berlaku selama lima tahun. Dalam aturan tersebut, anak-anak Palestina di bawah umur yang terbukti melakukan pembunuhan terkait kegiatan terorisme dapat ditahan di fasilitas tertutup.
Setelah mencapai usia 14 tahun, mereka akan dipindahkan ke penjara dewasa untuk melanjutkan sisa hukuman, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, undang-undang ini memberikan ketentuan tambahan yang memungkinkan penahanan sementara anak-anak Palestina di penjara, bukan di fasilitas khusus remaja, hingga 10 hari jika mereka dinilai berbahaya atau dianggap ancaman bagi orang lain.
Pengadilan juga dapat memperpanjang periode penahanan ini jika diperlukan, menurut pernyataan dari Knesset.
Langkah ini mendapat sorotan tajam dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Lebih dari 270 anak Palestina saat ini berada dalam tahanan Israel, meskipun PBB dan berbagai perjanjian internasional melarang penahanan anak-anak dalam fasilitas penjara.
Baca Juga : Israel Resmi Menarik Diri dari Perjanjian PBB dengan UNRWA
Organisasi hak asasi manusia Palestina telah mengkritik undang-undang baru ini, dengan menyatakan bahwa aturan tersebut melanggar hak-hak anak-anak Palestina dan berpotensi memperburuk kondisi ketegangan di wilayah yang sudah rentan.
Pada hari yang sama, Knesset juga mengesahkan undang-undang kontroversial lainnya yang memungkinkan deportasi anggota keluarga warga Palestina yang diduga terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.
Langkah ini menargetkan warga Palestina yang tinggal di Israel dan di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Meski tidak dirinci ke mana keluarga yang dideportasi akan dikirim, media Israel melaporkan bahwa Jalur Gaza mungkin menjadi tujuan mereka yang terkena deportasi.
Langkah-langkah baru ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah Palestina akibat operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Gelombang kekerasan yang berkepanjangan telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Knesset beralasan bahwa undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di Israel, meskipun kritik internasional menilai bahwa aturan ini berpotensi melanggar hak-hak warga Palestina, terutama anak-anak.
Israel saat ini juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan militernya di Jalur Gaza, yang diklaim menyebabkan penderitaan besar bagi warga Palestina di wilayah yang diblokade tersebut.
Organisasi hak asasi manusia telah lama mengkritik Israel atas tindakannya di Palestina, terutama terkait penahanan dan perlakuan terhadap anak-anak Palestina.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB sebelumnya telah menyerukan agar Israel menghentikan praktik penahanan terhadap anak-anak, namun Israel berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan keamanan nasional yang diperlukan untuk melindungi warga negaranya.
Baca Juga : Netanyahu Tuduh Iran Stok Cadangan Senjata Nuklir untuk Serang Israel