Bye-Bye Tiktok Shop, Pemerintah Resmi Larang Sosial Media Berjualan
Pemerintah Indonesia resmi melarang transaksi jual beli di platform media sosial seperti TikTok Shop, simak aturan detail pemerintah mengenai hal ini
BaperaNews - Dalam rangka mengatur serta melindungi UMKM lokal, pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara resmi mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang menegaskan larangan transaksi jual beli bagi platform media sosial seperti TikTok." Revisi ini sejalan dengan kebijakan positif list untuk produk impor, yang artinya hanya produk-produk tertentu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.
Revisi tersebut ditandatangani pada Senin (25/9/2023) dan menjadi respons langsung terhadap dampak negatif yang dirasakan oleh UMKM dan pasar tradisional di Indonesia. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa keberadaan platform "ecommerce" berbasis media sosial seperti "TikTok Shop" telah memengaruhi produksi usaha mikro dan kecil serta mempengaruhi pasar secara signifikan, sehingga kebijakaan baru ini merupakan langkah penting. Presiden Jokowi menyebutkan, "Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media."
Inti Aturan Baru Untuk Sosial Media
Dalam aturan ini, media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung. Praktik "social commerce" atau transaksi komersial via media sosial resmi dilarang. Menurut Zulhas, peran media sosial harus dibedakan dengan e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial. Produk impor yang masuk ke Indonesia juga harus memenuhi serangkaian persyaratan dan standardisasi yang berlaku di Indonesia, mirip dengan produk lokal. Misalnya, produk makanan harus memiliki sertifikasi halal, dan produk kecantikan harus memiliki izin POM.
Baca Juga: Panti Asuhan di Medan Ajak Puluhan Bayi Live TikTok Demi Dapat Gift
Dampak pada UMKM dan Pasar Tradisional
Larangan ini direspon positif oleh UMKM dan pedagang pasar tradisional, yang sebelumnya merasakan tekanan dari tiktok shop dan platform lainnya. Presiden Jokowi mengakui bahwa keberadaan ecommerce berbasis media sosial membuat bisnis pedagang ke UMKM menjadi anjlok. "Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," kata Presiden Jokowi di Kalimantan Timur pada Sabtu (23/9).
Regulasi Produk
Produk dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce kini wajib memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri. Ini meliputi pemenuhan sertifikasi halal untuk produk makanan, dan adanya izin POM untuk produk kecantikan. Barang elektronik juga wajib memenuhi standar tertentu untuk memastikan bahwa itu adalah barang yang autentik. Selain itu, transaksi minimal untuk barang impor adalah USD 100 per transaksi.
Dengan aturan baru ini, kita berharap bila UMKM tetap dapat bersaing di tengah gempuran transaksi online. Ini menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan perekonomian digital dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Adalah penting untuk seluruh pelaku usaha dan masyarakat umum untuk memahami dan mendukung regulasi ini demi keberlanjutan UMKM lokal dan perlindungan konsumen.
Penegasan aturan ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan keberlanjutan usaha lokal. Kebijakan ini tentu membuat Tiktok Shop tutup dalam waktu dekat, namun Tiktok sendiri belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Semoga, dengan adanya regulasi ini, ekosistem perdagangan di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan dukungan dari semua pihak.
Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark Kualitas HD di SSS TikTok