TikTok Shop Bubar? Begini Aturan Baru Pemerintah Soal Social E-commerce

TikTok Shop dan praktik social commerce lainnya tidak lagi dapat melakukan transaksi jual beli di Indonesia berdasarkan perubahan aturan baru. Temukan penjelasan lengkapnya di sini.

TikTok Shop Bubar? Begini Aturan Baru Pemerintah Soal Social E-commerce
TikTok Shop Bubar? Begini Aturan Baru Pemerintah Soal Social E-commerce. Gambar: KOMPAS.com/Dian Erika

BaperaNews - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020, yang akan mempengaruhi operasional dari "TikTok Shop" di Indonesia. Dalam revisi tersebut, praktik social commerce seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli langsung melalui platform media sosialnya. Media sosial seharusnya hanya berperan sebagai platform promosi, bukan sebagai platform transaksi.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan batasan pada operasional media sosial seperti TikTok. "Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," tegas Zulhas, memastikan bahwa pemerintah akan menutup platform media sosial yang melanggar aturan tersebut.

Presiden Jokowi, dalam kunjungannya di Kalimantan Timur, juga menyatakan keprihatinannya terhadap dampak dari keberadaan platform seperti "TikTok Shop" pada sektor UMKM. Ia mengungkapkan bahwa beberapa pasar tradisional mulai menunjukkan penurunan karena serbuan platform-platform seperti ini. "Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," kata Jokowi. "Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," lanjutnya, mengutip Antara.

Baca Juga: Download Video TikTok No Watermark, Bisa Download TikTok Viral Mudah!

Kebijakan baru ini diharapkan bisa mengembalikan esensi dari media sosial sebagai wadah komunikasi, bukan transaksi. Selain itu, pembatasan impor melalui e-commerce juga diatur dengan menerapkan positive list untuk produk impor, yang memungkinkan hanya produk yang ada dalam daftar tersebut yang boleh diimpor ke Indonesia.

Pengaturan yang baru ini menekankan perlunya perbedaan antara peran media sosial dan e-commerce. E-commerce tidak akan terkait dengan media sosial, dan ini diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial. Produk dari luar negeri yang dijual di platform e-commerce harus memenuhi standar dan sertifikasi yang sama dengan produk lokal, seperti sertifikasi halal untuk makanan dan POM untuk produk kecantikan.

Dalam lanskap digital yang terus berkembang, apakah ini berarti bahwa TikTok Shop tutup? Adanya ketegasan dari pemerintah ini memberikan sinyal kuat bahwa TikTok Shop bubar dalam waktu dekat setelah peraturan ini ditetapkan.

Dengan aturan baru ini, kita semua berharap agar UMKM tetap dapat bersaing di tengah gempuran transaksi online, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Bye-Bye Tiktok Shop, Pemerintah Resmi Larang Sosial Media Berjualan