Situs MK Sempat Down di Tengah Polemik DPR Revisi UU Pilkada

Situs resmi Mahkamah Konstitusi mengalami gangguan pada 22 Agustus 2024 akibat lonjakan akses 11 juta pengguna.

Situs MK Sempat Down di Tengah Polemik DPR Revisi UU Pilkada
Situs MK Sempat Down di Tengah Polemik DPR Revisi UU Pilkada. Gambar : Tangkapan Layar laman MK

BaperaNews - Situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengalami gangguan dan tidak dapat diakses pada Kamis (22/8). Pada sekitar pukul 12.46 WIB, laman situs resmi MK menampilkan pesan "Mohon Maaf Laman MK Sedang Dalam Perbaikan. Maintenance Mode."

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa gangguan ini disebabkan oleh lonjakan akses yang mencapai 11 juta pengguna secara bersamaan.

“Sedang maintenance. Karena 11 jutaan mengakses mkri.id secara bersamaan,” jelas Fajar Laksono.

Ia menambahkan bahwa masalah tersebut bukan akibat serangan peretasan, melainkan akibat tingginya minat publik untuk mengakses salinan putusan MK terkait Pilkada. Menurutnya, pemeliharaan situs ini diperlukan untuk meningkatkan performa layanan.

Gangguan situs MK ini terjadi di tengah polemik terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah berlangsung di DPR. MK baru-baru ini mengeluarkan putusan penting mengenai perubahan aturan dalam UU Pilkada, yang termasuk ketentuan ambang batas partai politik untuk mendukung calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

MK menyatakan bahwa syarat usia calon berlaku pada saat pencalonan, bukan saat pelantikan, serta menetapkan bahwa ambang batas pencalonan di Pilkada harus mengacu pada suara sah di daerah, bukan berdasarkan kursi DPRD.

Putusan ini mendapat respons publik yang beragam. Sehari setelah MK mengeluarkan putusan pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dilaporkan mengabaikan keputusan tersebut dan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat.

Baca Juga: Temui Para Pendemo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!

Langkah ini memicu kritik dari berbagai kalangan, dengan masyarakat melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR dan Gedung MK untuk menuntut agar keputusan MK dipatuhi dan pembahasan revisi UU Pilkada dihentikan.

Ketegangan meningkat ketika Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis, (22/8), untuk membahas pengesahan RUU Pilkada ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan tatib DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menambahkan bahwa hanya 86 anggota DPR yang hadir, sementara 87 orang memberikan izin, dan sisa anggota belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran mereka.

Dengan tidak tercapainya kuorum, pengesahan RUU Pilkada harus dijadwalkan ulang, dan rapat badan musyawarah (bamus) DPR akan digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya.

Baca Juga: Ketua Baleg Menemui Para Demonstran di Depan Gedung DPR