PP Kesehatan Lakukan Edukasi Reproduksi, Termasuk Penyediaan Kontrasepsi Bagi Remaja

Pemerintah Indonesia mengatur upaya kesehatan reproduksi melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.

PP Kesehatan Lakukan Edukasi Reproduksi, Termasuk Penyediaan Kontrasepsi Bagi Remaja
PP Kesehatan Lakukan Edukasi Reproduksi, Termasuk Penyediaan Kontrasepsi Bagi Remaja. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur upaya kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.

Aturan ini menyoroti pentingnya kesehatan reproduksi sesuai siklus hidup, yang mencakup berbagai tahapan usia mulai dari bayi hingga lanjut usia.

Pasal 101 Ayat (1) dalam PP tersebut menjelaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia. 

Menariknya, Pasal 103 Ayat (4) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Ayat ini berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Namun, penyediaan alat kontrasepsi ini dilakukan melalui sistem konseling yang dijalankan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.

Selain itu, Pasal 103 Ayat (1) mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan dengan pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Aturan UU Kesehatan, Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat

Ayat (2) menambahkan bahwa pemberian informasi paling sedikit harus mencakup sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual, dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Pasal 98 dalam PP ini mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Hal ini menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam pelaksanaan program kesehatan reproduksi.

Regulasi ini muncul sebagai bagian dari komitmen pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program yang komprehensif dan inklusif.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang tepat tentang kesehatan reproduksi kepada pelajar dan remaja, serta mencegah berbagai masalah kesehatan reproduksi yang dapat terjadi akibat kurangnya informasi dan akses terhadap alat kontrasepsi.

Penerapan PP Kesehatan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kehamilan remaja yang tidak diinginkan serta mencegah penyebaran penyakit menular seksual di kalangan remaja.

Dengan memberikan akses informasi yang akurat dan alat kontrasepsi melalui konseling, remaja diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih baik mengenai kesehatan reproduksi mereka.

Baca Juga: PP Kesehatan: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan